Daftar Anggota
  • Berita
  • Polisi Tangkap 5 Predator Anak di Kediri, Partai Perindo Apresiasi Kepolisian
Polisi Tangkap 5 Predator Anak di Kediri, Partai Perindo Apresiasi Kepolisian
Audiensi di DPRD Kediri soal pemerkosaan anak (Foto: iNews/Afnan)

Polisi Tangkap 5 Predator Anak di Kediri, Partai Perindo Apresiasi Kepolisian

Selasa 15 Maret 2022 15:56 WIB

KEDIRI - Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeani Latumahina bersama dengan aliansi LSM Kediri Raya kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri.

Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dengan dengan DPRD dan Kepolisian Resort Kediri terkait babak baru kasus rudapaksa anak di bawah umur di mana polisi telah mengamankan lima tersangka, termasuk ayah kandungnya.

Kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus mendapat perhatian dari Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo.

Dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Desember 2021 lalu tersebut, saat ini sudah memasuki babak baru. Polres Kediri berhasil menangkap lima orang pelaku, satu di antaranya ayah kandung korban.

BACA JUGA: Partai Perindo - LPKPK Kawal Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kediri

Jeanny mendesak kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku rudapaksa terhadap korban berinisial NE (12). 

Menurutnya, jumlah pelaku tidak hanya 5 orang, melainkan 9 orang. Pihaknya juga akan terus melakukan pendampingan kasus ini sampai penangkapan terhadap 9 pelaku.

"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, tetapi tuntutan kami sisanya 4 orang pelaku harus ditangkap untuk diproses secara hukum," jelasnya.

Jeani menambahkan pihaknya dan LSM Kediri Raya memberi deadline waktu kepada Polres Kediri untuk meringkus seluruh pelaku predator anak selama 7x 24 jam.

"Jangan sampai predator anak berkeliaran bebas," tegasnya lagi.

BACA JUGA: Untuk informasi dan keanggotaan, kunjungi http://bit.ly/MemberPartaiPerindo

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kediri Kompol Mansur mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari perkembangan psikologis korban.

NE memberikan keterangan tentang orang-orang yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya. Hal yang menghambat adalah pengembalian psikis korban, yang tidak bisa ditentukan.

"Setelah psikolog memberikan rekomendasi bahwa korban bisa dimintai keterangan, kami langsung bisa menangkap para tersangka," ujarnya.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Sebagai informasi, para aktivis LSM aliansi relawan perempuan dan anak menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Kediri, pada Rabu 23 Februari lalu. 

Massa mendesak wakil rakyat untuk memanggil Kapolres Kediri AKBP Agung Nugroho terkait lambannya penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Dalam press rilis-nya, Jeanni menjelaskan kronologis kejadian, yakni, pada hari Senin 27 Desember 2021, sekitar pukul 10.15 WIB di rumah korban, NE (12) diperkosa oleh 4 orang yang merupakan teman dari bapak kandung korban.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh 3 orang yang berada di pos kambling, kemudian pada pukul 22.00 korban kembali diperkosa oleh 2 orang yang berbeda lagi di alas simpenan.

Para pelaku sengaja meninggalkan korban di alas simpenan Puncu sendirian. Keesokan harinya korban ditemukan oleh salah seorang warga dan dibawa ke rumah ketua RT setempat. Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit umum daerah Kabupaten Kediri di Pare.

Okezone