Daftar Anggota
  • Berita
  • Politisi Partai Perindo Duga Terdapat Penyimpangan Deposito APBD Lebong Rp50 Miliar
Politisi Partai Perindo Duga Terdapat Penyimpangan Deposito APBD Lebong Rp50 Miliar
Politisi Partai Perindo Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar

Politisi Partai Perindo Duga Terdapat Penyimpangan Deposito APBD Lebong Rp50 Miliar

Senin 02 Januari 2023 10:20 WIB

LEBONG -- Politisi Partai Perindo Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar siap membongkar bobrok dugaan penyimpangan Deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 sebesar Rp50 miliar ke
salah satu bank nasional.

Apalagi, persoalan ini tengah diselidiki oleh Direskrimsus Polda Bengkulu sesuai surat Perintah Penyelidikan nomor Sprint/14.A/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 8 April 2022 yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Bengkulu selaku penyidik Kombes Pol Dodi Ruyatman SH SIK.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan penempatan uang daerah di Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka pada Pemda Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021.

"Kita akan bongkar sampai ke akar-akarnya, karena APBD ini adalah uang rakyat yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan rakyat," ujar Wilyan, Minggu (1/1/2022).

Wilyan yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong ini menjelaskan seharusnya deposito APBD senilai Rp50 miliar ini dibahas secara resmi dengan DPRD Kabupaten Lebong sebelum hal itu juga dilakukan oleh Pemda Lebong.

Sebab, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai amanat Undang-undang dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

"Menjadi pertanyaan kita saat ini di mana transparasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digaungkan oleh Pemda Lebong. Faktanya, deposito ke bank ini saja tidak pernah dibahas dan disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Lebong," ujar dia.

Selain itu, terang anggota Fraksi Partai Perindo di DPRD Kabupaten Lebong ini, dalam rapat bersama peserta aksi dari aliansi Suara Masyarakat Lebong pada dengan pimpinan dan anggota DPRD Lebong, Senin (26/12/2022).

Ia menyampaikan tidak ada pembahasan maupun persetujuan dari lembaga DPRD Lebong terkait deposito APBD Lebong Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp50 miliar pada salah satu bank nasional.

"Bahkan, pada rapat tersebut yang disaksikan oleh rekan-rekan media saya menyatakan jika deposito APBD Lebong ini sudah menganggu likuiditas keuangan dan pelayanan publik," bebernya.

Di mana pada 2021, terjadi aksi mogok kerja petugas Damkar Lebong dan anehnya di hari yang sama terjadinya peristiwa kebakaran di rumah warga Talang Ulu, Lebong Utara. 

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Kemudian, honor THLT atau honorer yang tersendat dicairkan, termasuk juga TPP ASN bulan Desember 2021 yang tidak dibayarkan Pemda Lebong.

Presidium MD KAHMI Kabupaten Lebong ini juga menyetujui tuntutan massa aksi yang menuntut pembentukan pansus dan hak angket DPRD Lebong. 

Dirinya pun memastikan siap untuk mengawal tuntutan massa ini hingga direalisasikan oleh pimpinan DPRD Lebong.

"Saya siap untuk mengawal tuntutan mereka meminta kami di DPRD Lebong membentuk pansus dan hak angket ini," tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, pada Senin (26/12/2022) menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemda Lebong dan mungkin hanya pemberitahuan saja.

"Pemberitahuan itu hanya secara lisan saja," kata Carles seperti dikutip dari radarlebong.disway.id.

iNews.id