Daftar Anggota
  • Berita
  • Politisi Partai Perindo Kupang Desak BPBD Segera Realisasi Sisa Dana Korban Badai Seroja
Politisi Partai Perindo Kupang Desak BPBD Segera Realisasi Sisa Dana Korban Badai Seroja
Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Perindo, Mesak N.J Mbura

Politisi Partai Perindo Kupang Desak BPBD Segera Realisasi Sisa Dana Korban Badai Seroja

Kamis 30 November 2023 14:39 WIB

KUPANG -- Wakil Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Kupang, Mesak N. J Mbura, meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk segera merealisasikan sisa alokasi dana badai seroja kepada penyintas. 

“Saat ini kita sudah berada di penghujung tahun 2023. Setahu saya korban badai seroja pada April 2021 lalu, Pemerintah Pusat telah merealisasikan anggaran sebesar Rp229 miliar," ujar Mesak Mbura di Gedung DPRD Kupang, Senin (27/11/2023).

Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Kupang bahwa realisasinya sudah 90- an persen. Sementara, sisanya sebanyak 228 penyintas, kini menanti pembayaran pada tahap ke II dan infomasi dari BPBD Kabupaten Kupang akan direalisasikan pada akhir tahun. 

"Oleh karena itu, saya selaku anggota DPRD Kabupaten kupang meminta untuk segera lakukan percepatan pembayaran kepada 228 penyintas,” jelas Mesak Mbura

Sementara untuk warga Pukdale, kata politisi Partai Perindo Kupang ini harus menjadi perhatian penuh dari Pemerintah Kabupaten Kupang. 

Menurut Mesak Mbura, terdapat sebanyak 191 penyintas badai seroja yang sampai dengan hari ini belum mendapatkan pembayaran.

Ditanya terkait status tanah untuk relokasi 191 ke Desa Manusak, diakui Mesakh Mbura, sampai dengan saat ini status tanah tersebut belum jelas. 

“Atas persoalan lahan tersebut, saya memberikan solusi untuk segera lakukan pembayaran terhadap kerusakan rumah yang mereka alami,” tegasnya. 

Di tempat terpisah, Kalak BPBD Kabupaten Kupang, Semmy S. Tenenti, mengatakan bahwa terkait realisasi pembayaran tersebut harus sesuai mekanisme. 

Dijelaskan Tinenti, terdapat sebanyak 5.600 -an korban badai seroja yang namanya belum terdata di BNBA hasil review APIP BNPB. 

Dari hasil verifikasi dan validasi ulang ada sebanyak 11.036 penerima hasil review APIP BNPB dan terdapat sebanyak 10.808 rumah yang layak menerima. Sedangkan, 228 penerima tidak layak karena ada beberapa pertimbangan. 

“Sehingga, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat BNPB diketahui terdapat potensi sisa dana kurang lebih Rp46 M,” ujar Tenenti. 

Dikatakan Tenenti, sisa dana ini sudah diusulkan untuk diprioritaskan bagi 5.600-an penyintas. Tetapi, sampai saat ini belum ada perintah BNPB untuk memanfaatkannya.

Berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan negara sisa dana tersebut harus disetor kembali dulu ke kas negara dan pemanfaatannya juga harus sesuai mekanisme yang telah diatur. 

“Pemerintah Kabupaten Kupang, terus berupaya agar 5.600 an penyintas juga mendapat dana stimulan perbaikan rumah. Jadi selain usulan diantar langsung ke BNPB, kami juga telah dititip melalui Komisi V DPR RI pada kunjungan beberapa waktu waktu lalu,” jelasnya. 

Selain itu, kata Tenenti, Ppemerintah Kabupaten Kupang melalui BPBD sementara menginput data para penyintas agar bisa dipertimbangkan menggunakan mekanisme dana hibah, yaitu melalui usulan bidang perumahan dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana (R3P).

Ditegaskan Tenenti, BPBD Kabupaten Kupang, tidak pernah membuat pernyataan bahwa bantuan bagi penyintas akan dicairkan bulan November. 

“Tidak pernah sama sekali. Jadi kalau ada yg mengatakan demikian silahkan masyarakat langsung bertanya kepada mereka,” tegas Tenenti. 

Terkait pembayaran terhadap 228 penyintas ini belum bisa dibayarkan karena belum ada regulasi atau perintah untuk lakukan pembayaran. Hal ini juga terjadi di Kabupaten lain yang mengusulkan untuk optimalisasi sisa dana tersebut. 

"Sampai dengan saat ini belum ada perintah pembayaran dari BNPB. Pada prinsipnya kami menunggu perintah jika ada perintah, maka kami siap eksekusi dana tersebut,” tambah Tenenti.

KupangBerita.Com