Politisi Partai Perindo Palu Usul Dana Pokir Sebaiknya Dialihkan ke Pemberdayaan Masyarakat
Kamis 07 Oktober 2021 16:25 WIBPALU -- Anggota DPRD Palu, Sulawesi Utara dari Partai Perindo Marcelinus mengusulkan agar perencanaan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang melekat pada anggota dewan sebaiknya dialihkan untuk membiayai pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu baru saja memfinalisasi penginputan anggaran Pokir DPRD Sulteng ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) tahun 2022.
“Kemungkinkan saya ingin anggaran Pokir dialihkan untuk pemberdayaan masyarakat tersebut,” kata Marcel, sapaan akrabnya.
Usulan ini perlu mendapat respon Bappeda Palu, sebab ia mengaku tidak mengetahui item anggaran perencanaan Pokir yang diinput dalam SIPD oleh Bappeda Palu.
“Informasi yang saya terima Pokir saya menjadi program kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum,” ungkap Marcel.
BACA JUGA: Sambut HUT ke-7, 4 Sayap Partai Perindo Terjun Langsung Beri Bantuan ke Warga
Politikus Partai Perindo ini berharap usulan pengalihan dana Pokir anggota dewan bisa terakomodir karena jika dana Pokir digunakan untuk kegiatan infrastruktur, maka anggaran Pokir tersebut tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terlebih pascabencana alam dan pandemi Covid-19 di Kota Palu.
Dengan dana Pokir dewan, Marcel berencana mengembangkan kelompok-kelompok usaha budidaya ikan dengan metode bioflok untuk ditumbuh kembangkan bagi masyarakat di Kota Palu.
Saat ini, Marcel menyebut ia tengah mengembangkan sejumlah kelompok usaha budidaya ikan dengan metode bioflok yang ia biayai sendiri.
“Sudah ada sekitar 10 kelompok budidaya. Kita ingin usaha ini dikembangkan di Kota Palu karena potensinya cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Sementara itu, Kepala Bappeda Palu Arfan mengaku penginputan anggaran perencanaan Pokir DPRD Palu untuk tahun 2022 telah difinalisasi ke dalam SIPD.
Namun, pengalihan anggaran Pokir tersebut menurutnya bisa dikomunikasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pengembangan kelompok usaha masyarakat.
"Bisa dialihkan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Diusulkan sesuai tupoksi masing-masing dinas,” kata Arfan.
Usulan pengalihan ini nantinya akan menjadi bahan kajian bagi OPD bersangkutan. Jika dinilai potensial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka OPD bisa melakukan pengalihan kegiatan.
“Jadi tidak perlu menunggu tahun depan lagi. Bisa dibicarakan dengan dinas teknis dan ternyata potensial. Mungkin saja Pokir tidak perlu diinput ke SPID, bisa disampaikan ke dinas teknis untuk menjadi perencanaan anggaran teknokrat,” jelas Arfan.
Paluekspres


