Politisi Perindo Boltim: Jangan Anggap Enteng soal Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Desa Buyat
Selasa 27 Juli 2021 14:48 WIBBOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, turun langsung meninjau lokasi sungai Desa Buyat Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim, yang diduga tercemar limbah tambang. Pasalnya, masyarakat desa Buyat merasa resah akibat sungai yang tepatnya berada di batas wilayah Kabupaten Boltim dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diduga telah tercemar limbah tambang dan membahayakan masyarakat desa setempat. Rombongan DPRD Kotim yang turun di lokasi peninjauan sungai desa Buyat pada akhir pekan lalu, tampak Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, Ketua Komisi II Sofyan Alhabsyi, Sekretaris Komisi II Sunarto Kadengkang. Terlihat juga anggota Komisi II Richi Hadji Ali dan Sekretaris Komisi III Revy Lengkong, dan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim Syukri Tawil, Camat Kotabunan Ahmad Alheid, dan beberapa Sangadi Buyat Bersatu. Menurut Sofyan Alhabsyi, peninjauan langsung sungai Desa Buyat terkait dengan keresahan masyarakat akibat dugaan pencemaran limbah tambang yang terjadi akhir-akhir ini. Politisi PKB tersebut, meminta agar tim dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ikut turun dalam dugaan pencemaran ini, mengingat posisi sungai yang berada di batas wilayah dua daerah ini. “Seperti apa bentuk pencemarannya dan bagaimana solusinya, ini harus diteliti dengan cermat,” kata Sofyan. Sementara politisi Partai Perindo Sunarto Kadengkang menjelaskan, dugaan pencemaran sungai Buyat tidak boleh dianggap enteng. Sebab, hal ini menyangkut keselamatan lingkungan, ekosistem hewan dan manusia. “Yang menyebabkan air sungai keruh ini diduga adalah aktifitas pertambangan dari wilayah Kabupaten Mitra, Pemprov Sulut perlu menindaklanjuti ini,” tegas Sunarto. Adapun Sekretaris Komisi III Revy Lengkong Reevy Lengkong menambahkan, pihak DLH harus sigap merespon informasi dugaan pencemaran sungai seperti ini. “Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Begitu ada informasi harus segera turun dan tindaklanjuti, jangan menunggu laporan dulu,” tutup Reevy seperti diberitakan Bolmongraya.


