Daftar Anggota
  • Berita
  • Politisi Perindo Palu Minta Aparat Usut Dugaan Insentif Nakes Fiktif di Puskesmas
Politisi Perindo Palu Minta Aparat Usut Dugaan Insentif Nakes Fiktif di Puskesmas

Politisi Perindo Palu Minta Aparat Usut Dugaan Insentif Nakes Fiktif di Puskesmas

Jumat 04 Juni 2021 12:45 WIB

PALU - Anggota DPRD Palu Marcelinus kembali mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja dalam tim penanangan Covid-19 di Puskesmas Birobuli, Kecamatan Palu Selatan. Menurut politisi Perindo Palu ini, proses audit yang baru saja dilakukan Inspektorat Kota Palu telah merekomendasikan agar dana insentif yang telah diklaim untuk segera dikembalikan kepada kas daerah. Sebab pemanfaatan dana hasil klaim tersebut dilakukan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis). Berdasarkan informasi itu saat ini, kata dia, penyidik Tipikor telah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. “Makanya kami berharap jika memang sudah dilakukan penyelidikan, maka kami mendesak agar hal itu harus dituntaskan,” kata Marcelinus, Kamis (3/6/2021). Dia berpendapat dana insentif nakes di Puskesmas Birobuli tersebut secara nyata dilakukan dengan masukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) fiktif. Karena nakes yang tidak bekerja langsung juga dibuatkan LPj seolah-seolah bekerja dalam penanganan Covid-19 agar dana tersebut bisa diklaim. Bahkan, ujar Marcel, sapaan akrabnya, aparat hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan perlu melakukan hal yang sama kepada seluruh puskesmas di Kota Palu. Sebab Informasi yang beredar di masyarakat, hal itu hampir terjadi diseluruh puskesmas. “Harusnya tidak boleh hanya sekedar pengembalian ke kas daerah. Tapi dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga ke depan pemanfaatan dana Covid-19 bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih Pak Presiden memang telah mewanti-wanti hal ini,” tegasnya. Tahun ini, lanjut Marcel, pemerintah kembali melakukan refocusing anggaran yang tidak sedikit untuk penanganan Covid-19 di Kota Palu. Inipun perlu mendapat perhatian dan pengawasan bersama. Sehingga nantinya anggaran yang telah digelontorkan bisa bermanfaat sesuai peruntukannya. “Aparat hukum juga perlu transparan soal tindakan yang mereka ambil,” tandasnya. Untuk diketahui, pihak Puskesmas Birobuli melakukan klaim dana instensif Nakes yang bekerja dalam penanganan Covid-19. Jumlah nakes yang diajukan sebanyak 45 orang. Sementara hanya 10 di antaranya yang memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai nakes tim Covid-19. Sedangkan 35 lainnya juga ikut diajukan untuk mendapatkan dana insentif tersebut. Kepala Puskesmas Birobuli, Susanti menyebut hal itu dialkukan memenuhi jumlah nakes sesuai persyaratan aplikasi. Karena jumlah kasus di Puskesmas Birobuli harus ditangani sebanyak 45 nakes. Namun setelah dana insentif nakes tersebut dicairkan ke rekening, pihak puskesmas kemudian menariknya kembali ke rekening bendahara. Lalu menyepakati secara internal dana hasil pengembalian dari nakes tersebut dibagikan kembali sesuai resiko kerja. Inspektur Inspektorat Palu, Didi Bakran menyatakan, pihaknya telah melakukan audit khusus terhadap hal itu. Didi Bakran menegaskan dana yang dimanfaatkan tidak sesuai juknis dan harus dikembalikan kepada kas daerah. Palueksprescom