Politisi Senior Partai Perindo Kembali Ditunjuk sebagai Ketua BK DPRD Nunukan
Jumat 17 Juni 2022 14:55 WIBNUNUKAN -- DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan Amrin Sitanggang dari Partai Perindo sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Nunukan dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/6/2022).
Adapun Adama dari PKS dan Ahmad Triady dari Partai Hanura ditunjuk sebagai anggota BK DPRD Nunukan.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, dihadiri Wakil DPRD Nunukan H Saleh dan 17 orang dari 25 anggota DPRD Nunukan.
Ketua DPRD Nunukan Leppa mengatakan sebelum menetapkan tiga nama anggota BK, para calon yang diusulkan telah melakukan musyawarah dan menunjuk Amrin Sitanggang sebagai ketua BK.
“Ketua BK DPRD Nunukan Amrin Sitanggang dari Partai Perindo, anggota Adama dari PKS dan Ahmad Triady dari Partai Hanura,” ucapnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Tugas BK dalam lembaga legislatif adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra serta kredibilitas DPRD.
BK juga bertindak sebagai peneliti dugaan pelanggaran dilakukan anggota terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik.
Termasuk di antaranya melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat.
“Anggota BK DPRD Nunukan diharapkan mampu bekerja dengan baik dan memberikan contoh positif kepada anggota lainnya,” tuturnya.
Leppa menjelaskan tiga anggota BK DPRD Nunukan akan menjalankan tugas selama 2 tahun atau melanjutkan tugas sebelumnya yang telah berakhir sejak dilakukannya pemilihan dan penetapan pada rapat paripurna.
Amrin sendiri adalah politisi senior yang memiliki banyak pengetahuan tentang tata tertib dan kode etik. Sebelumnya, anggota DPRD asal Partai Perindo ini telah menjabat ketua BK DPRD Nunukan.
“Dua tahun lalu Amrin terpilih sebagai ketua BK, sekarang kembali terpilih menjadi ketua BK DPRD Nunukan, rasanya cukuplah pengetahuan beliau,” sebutnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Sementara itu, Amrin Sitanggang yang kembali ditunjuk sebagai Ketua BK DPRD Nunukan Amrin Sitanggang menyebutkan Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam satu rapat paripurna.
“Selama saya menjabat BK tahun 2019 sampai 2022, hanya ada satu laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk BK DPRD Nunukan,” terangnya.
Dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nunukan, di mana pelapor merasa keberatan atas postingan dari anggota dewan yang kebetulan Wakil BK DPRD Nunukan.
Tidak hanya membuat laporan di BK, pelapor membuat aduan pelanggaran dengan bukti postingan Facebook ke Polres Nunukan.
Namun, proses perkaranya dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran.
“Polres menghentikan proses pemeriksaan, jadi kami BK juga menghentikan karena alat bukti penghinaan tidak cukup,” bebernya.
Niagaasia


