PPKM Mikro Mulai Diberlakukan di Palangka Raya, Perindo: Kebijakan Wali Kota demi Keselamatan Bersama
Selasa 13 Juli 2021 09:20 WIBPALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengimbau masyarakat agar benar-benar mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19. "Kami berharap masyarakat tidak salah paham dalam hal ini. Karena, semuanya demi kebaikan bersama khususnya bagi masyarakat Kota Palangka Raya," ungkap politisi Partai Perindo ini, Senin (12/7/2021). Hal ini disampaikannya menyikapi adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Berskala Mikro di Kota Palangka Raya. Menurutnya, melonjaknya kasus Covid- 19 di Kota Palangka Raya menjadi atensi pemerintah setempat untuk memberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat dan juga kegiatan pemerintahan. "Pastinya Pak Wali Kota sudah mengkaji serta melihat situasi sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut. Baik dari sisi perekonomian, maupun sektor atau bidang usaha lainnya yang tujuan akhirnya demi keselamatan rakyat," imbuhnya. Harus dipahami, tegas Ruselita kebijakan tersebut sejatinya bukan untuk menghalangi mobilitas dan perekonomian masyarakat. Namun, semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Ia menjelaskan ketika kebijakan itu mulai diberlakukan namun banyak masyarakat yang masih salah paham terhadap langkah pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat pada media sosial, di mana tidak sedikit banyak yang mengkritik kebijakan tersebut. Padahal, tambahnya, pemerintah setempat bersama stakeholder lainnya harus melakukan antisipasi dan pengendalian agar tidak terjadi lonjakan signifikan kasus Covid-19 yang ada. "Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati dan menjalankan Surat Edaran Wali Kota. Ini semua demi kebaikan, kesehatan dan kesejahteraan kita bersama," tandasnya. Metrokalimantan


