Daftar Anggota
  • Berita
  • Predator Seks Anak di Jakut Divonis 9 Tahun, RPA Perindo Apresiasi Putusan Hakim
Predator Seks Anak di Jakut Divonis 9 Tahun, RPA Perindo Apresiasi Putusan Hakim
Ketua Umum RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina. (MNC Portal/Nur Khabibi)

Predator Seks Anak di Jakut Divonis 9 Tahun, RPA Perindo Apresiasi Putusan Hakim

Rabu 29 Maret 2023 16:08 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap SAJ (13) yakni SCB alias B dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Denda Rp1 miliar jika terdakwa predator seks anak itu tidak mampu membayar maka dikenakan hukuman (subsider) kurungan enam bulan.

Selain itu, terdakwa disangkakan dengan UU TPKS yang baru, yakni pasal 30 UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dengan hukuman ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta subsider satu tahun kurungan badan.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang melakukan pendampingan terhadao korban mengapresiasi putusan majelis hakim.

"RPA Perindo kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi yaitu hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).

Jeannie berharap, dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.

"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera, jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," ujarnya.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu sedari awal memberikan pendampingan.

Okezone