Daftar Anggota
  • Berita
  • Pro-Kontra RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Hak Nakes & Pelayanan Masyarakat Diakomodir
Pro-Kontra RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Hak Nakes & Pelayanan Masyarakat Diakomodir
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan

Pro-Kontra RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Hak Nakes & Pelayanan Masyarakat Diakomodir

Selasa 09 Mei 2023 17:56 WIB

JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan menyatakan Pemerintah, DPR RI, dan tenaga kerja kesehatan perlu duduk bareng atau melakukan musyawarah terkait jalan keluar dari polemik RUU Kesehatan.

Menurutnya, RUU Kesehatan harus mengakomodir hak dari tenaga kerja atau nakes sebagai pemberi layanan dan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

"RUU Kesehatan perlu menjamin kepentingan Tenaga Kerja Kesehatan agar maksimal memberikan layanan kesehatan," kata Yerry saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Di sisi lain, lanjut Yerry, masyarakat juga membutuhkan perlindungan dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

"Jadi RUU Kesehatan harusnya dapat mengakomodasi kepentingan tenaga kesehatan, tapi yang terutama adalah kepentingan masyarakat," ujar Yerry.

Politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu--, menyebutkan sudah menjadi rahasia umum jika dalam pelayanan kesehatan juga muncul sinyalemen adanya malpraktik, mafia obat dan komersialisasi layanan kesehatan.

Sebagai kader Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, -- Yerry berharap RUU Kesehatan dapat menghilangkan hal-hal tersebut dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

"Kami berharap polemik RUU Kesehatan ini akan menghasilkan solusi terbaik untuk peningkatan pelayanan kesehatan, dan mengakomodasi baik kepentingan tenaga kesehatan, terutama kepentingan rakyat," ujar Yerry.

Sebagai informasi, polemik tentang RUU Kesehatan terus berlanjut dengan adanya penolakan dari lima organisasi profesi kesehatan, yang melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta (8/5/2023).

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com 

Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Suara keras meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan disampaikan oleh Juru Bicara Aksi, dr. Benny Satria.

Ia menyoroti adanya risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan dan akan menimbulkan rasa takut diantara tenaga kesehatan saat melakukan penanganan pasien jika RUU Kesehatan disahkan.

Menurut Benny Satria, masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Karena ketidak pahaman itu, tenaga kesehatan berpotensi dituntut pidana sampai 10 tahun penjara.

Ini tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan.

Di pihak lain, dukungan atas RUU Kesehatan datang dari Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto yang mengatakan RUU Kesehatan justru akan memudahkan masyarakat dalam berobat dan calon dokter spesialis dipermudah dalam menempuh pendidikan.

(Nur Khabibi)