Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Disorot, Waketum Perindo: Parpol Senayan Harus Mematuhinya
Senin 09 Maret 2026 11:17 WIBJAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUUXXI/2023 yang meminta perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029 kembali menjadi sorotan dalam diskursus revisi Undang-Undang Pemilu. Putusan tersebut dinilai menjadi rujukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali aturan parliamentary threshold (PT) pada pemilu mendatang.
Sejumlah pihak menilai, pengaturan ambang batas parlemen tidak hanya berkaitan dengan desain sistem pemilu, tetapi juga menyangkut representasi suara rakyat dalam proses demokrasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Elektoral DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama Satrya Langkun mengingatkan para pembuat undang-undang agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
Menurut Tama, putusan tersebut harus menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi baru menjelang Pemilu 2029. Dia berharap perubahan terhadap angka ambang batas parlemen dapat segera dilakukan sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi.
“Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi. Dalam putusan MK terakhir, parliamentary threshold 4 persen dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk mengubah hal tersebut,” kata Tama di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Aktivis antikorupsi itu menjelaskan, keberadaan Perindo bersama partai politik non-parlemen telah melakukan upaya mendesak panuruan PT untuk Pemilu 2029 melalui Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Tujuannya, mewakili sekitar 11,7 juta suara pada Pemilu sebelumnya yang dinilai hilang akibat penerapan PT sebesar 4 persen.
“Ini bukan sekadar kepentingan partai politik. Ada 11,7 juta suara rakyat yang pada akhirnya tidak terwakili karena adanya parliamentary threshold,” ujarnya. Tama menyimpulkan secara umum bahwa PT sebesar 4 persen yang diterapkan pada pesta demokrasi lalu tidak konstitusional.
“Maka dari itu, kita harus mendukung dan memantau agar angka 4 persen ini tidak kembali muncul dalam undang-undang yang baru,” tuturnya.
Tama menegaskan, jika putusan MK tidak diakomodasi dalam penyusunan undang-undang, maka produk hukum yang dihasilkan berpotensi bermasalah.
“Kalau hal-hal yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi tidak dipatuhi dan tidak dijadikan pedoman dalam penyusunan undang-undang, maka produk hukum yang dihasilkan bisa menjadi cacat,” tegasnya.
Dia juga menyatakan Perindo siap jika Komisi II DPR membuka ruang diskusi dengan partai-partai non-parlemen untuk membahas persoalan parliamentary threshold.
“Kami sangat siap berdiskusi. Kami akan menyiapkan konsep, gagasan, serta dasar-dasar argumentasi mengapa angka 4 persen dianggap inkonstitusional. Termasuk opsi tanpa parliamentary threshold atau bahkan hanya 1 persen, lengkap dengan kajian dan penelitiannya,” kata Tama.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Rizky meyakini ambang batas parlemen akan turun dari angka 4 persen pada Pemilu 2029 mendatang.
“Perindo berkeyakinan bahwa parliamentary threshold akan berubah dan turun,” ujar Ferry di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Menurut Ferry, DPR dan pemerintah diyakini akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXIII/2025 yang menegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah pada pemilu berikutnya.
Dia menilai penurunan ambang batas diperlukan untuk mencegah terjadinya disproporsionalitas dalam sistem pemilu, terutama terkait suara rakyat yang terbuang.
“Ini penting untuk menjaga kedaulatan suara rakyat. Karena kita menggunakan sistem proporsional, maka sisa suara seharusnya tidak terbuang dan bisa terkonversi menjadi kursi,” jelasnya.
Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR, wacana perubahan ambang batas parlemen pun kembali mengemuka. Perdebatan mengenai besaran angka PT dinilai tidak sederhana karena berkaitan dengan desain sistem pemilu, representasi politik, serta keseimbangan kekuatan partai di parlemen.


