Daftar Anggota
  • Berita
  • Rampeani Rachman Dorong Perda Pendidikan Atasi Persoalan Pembiayaan Beasiswa di Mimika
Rampeani Rachman Dorong Perda Pendidikan Atasi Persoalan Pembiayaan Beasiswa di Mimika
Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Partai Perindo Rampeani Rachman

Rampeani Rachman Dorong Perda Pendidikan Atasi Persoalan Pembiayaan Beasiswa di Mimika

Kamis 09 Juli 2026 17:59 WIB

MIMIKA - Belum adanya skema pembiayaan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi dinilai menjadi akar persoalan beasiswa di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Akibatnya, setiap tahun masih ada anak-anak yang gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena keterbatasan biaya.

Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Partai Perindo Rampeani Rachman menegaskan, beasiswa harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia (SDM), bukan sekadar bantuan pendidikan.

"Peningkatan kualitas SDM harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk memastikan anak-anak Mimika memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," katanya.

Hal tersebut disampaikan Sarjana Pendidikan lulusan Universitas Cenderawasih Papua itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Mimika bersama Dinas Pendidikan dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), Rabu (8/7/2026).

Menurut Rampeani, peningkatan kualitas SDM tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Jadi, sinergi antara DPRK Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika, Dinas Pendidikan dan YPMAK perlu diperkuat agar tidak ada lagi anak-anak Mimika yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi akibat keterbatasan biaya.

Sejalan dengan itu, Komisi III DPRK Mimika mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan sebagai payung hukum pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. 

Dorongan tersebut muncul setelah dewan menilai belum adanya skema yang secara khusus mengatur pembiayaan lulusan SMA menuju perguruan tinggi menjadi penyebab persoalan beasiswa terus berulang. 

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan secara berkelanjutan.

Selain mendorong pembentukan Perda, Komisi III juga meminta Dinas Pendidikan dan YPMAK memperkuat sinkronisasi data dan program beasiswa agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan layanan.

Dalam rapat tersebut juga terungkap masih ada 12 anak di Distrik Jita yang belum dapat melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya. Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah distrik dan kepala kampung untuk memverifikasi data sekaligus menyiapkan solusi.