Rehabilitasi Jalan Terbaik Selamatkan Pengguna Narkoba dari Kecanduan
Selasa 02 Mei 2023 21:32 WIBJAKARTA - Rehabilitasi narkotika dan obat-obatan (narkoba) merupakan salah satu upaya tepat untuk menyelamatkan pengguna dari kecanduan lebih lanjut. Pasalnya, rehabilitasi bisa memulihkan kondisi pengguna, dan mengurangi potensi kembali terjerat.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Ketua Badan Narkotika Korupsi dan Terorisme (Narkoter) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH, mengatakan penyalahgunaan narkotika diberikan alternatif selain penjara.
“Iya, konsitusinya telah mengatakan seperti itu. Undang-Undangnya juga secara jelas menyatakan hal yang sama. Jadi penyalahgunaan narkotika itu diberikan alternatif hukuman selain dipenjara," kata Anang Iskandar, dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia, Selasa (2/5/2023).
Ketentuan untuk rehabilitasi diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang (UU) Narkotika. Isinya memberi kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan terdakwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi melalui putusan jika terbukti bersalah.
“Salah atau tidak salah, kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya adalah rehabilitasi. Tidak ada hukuman pidana di sana,” tuturnya.
Anang menambahkan, para pengguna, pemakai, atau pecandu narkoba juga harus punya akses untuk mengubah kebiasaannya.
“Iya harusnya rehabilitasi supaya sembuh dan kembali seperti sedia kala. Jangan sampai mereka habis dihukum, kumat lagi dan kejadian lagi, jadi residivis,” ujarnya.
Anang nenyoroti perlunya keseimbangan dalam menangani kasus narkoba. Selain rehabilitasi perlu dipertegas dengan sanksi pidana.
“Jadi harus ditekan sama-sama, jangan hanya pemberantasan saja, jangan hanya rehabilitasi saja, tapi juga harus ada keseimbangan antara pendekatan rehabilitasi dan pendekatan pidana,” kata Anang Iskandar, menegaskan.
iNews.id


