Ronald Tannur Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan, Partai Perindo: Keputusan Tepat
Sabtu 14 Oktober 2023 15:43 WIBJAKARTA - Partai Perindo mengapresiasi kinerja Polres Surabaya merubah pasal dikenakan kepada Ronald Tannur, pelaku pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ronald Tannur itu sebelumnya disangkakan dengan pasal penganiayaan.
"Ronald Tannur sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat. Karena, apa yang dilakukan terhadap korban merupakan tindakan yang disengaja," kata Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau akrab dikenal Ike Suharjo kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Ike -- yang juga merupakan bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu -- menilai Polres Surabaya telah bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini. Selain itu, kasus ini juga menjadi pembuktian bahwa polisi Indonesia tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan.
"Di mana orang tua pelaku merupakan seorang pejabat, anggota DPR RI. Oleh karena itu, kasus ini menjadi rawan mendapat intervensi. Sehingga, dengan perubahan pasal tersebut, maka hal ini merupakan bentuk keadilan bagi korban dan pelaku akan mendapat hukuman yang sangat berat," jelas mantan news anchor tersebut.
Lebih lanjut, Ike mengajak elemen masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya kasus ini hingga pelaku mendapatkan vonis maksimal.
"Kita harus memastikan bahwa pelaku harus benar-benar mendapatkan hukuman maksimal," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial seorang anak pejabat melakukan penganiayaan terhadap pacarnya secara sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Dini Sera Afrianti yang tewas mengenaskan setelah menjadi korban penganiayaan pacarnya Ronald anak dari seorang anggota DPR RI.
Penganiayaan dilakukan saat keduanya sedang berada di sebuah tempat karaoke dan berlanjut di basement di salah satu apartemen di Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Korban mendapatkan pukulan botol minuman keras, tendangan, hingga dilindas oleh mobil pelaku.
Sebelumnya, Polres Surabaya telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan. Namun, setelah melalui serangkaian gelar perkara, pihak kepolisian merubah pasal penganiayaan menjadi pasal pembunuhan.
Okezone


