RPA Partai Perindo Kawal Anak Korban Pencabulan Jadi Saksi di Persidangan
Jumat 14 Juli 2023 07:43 WIBJAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial SPN (5), Kamis (13/7/2023). Sidang beragendakan permintaan keterangan dari saksi yang merupakan korban pemerkosaan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo) ikut mengawal korban SPN. Kehadiran RPA Perindo hari ini untuk memberikan dukungan dan motivasi terhadap korban maupun keluarga.
"Kami hadir di sini memberi kekuatan bagi korban dan keluarga bahwa memang kami Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo konsisten mendampingi," kata Ketua Umum (Ketum) RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kamis (13/7/2023).
"Seperti komitmen kami, akan kami bawa ke ranah hukum sampai mereka (pelaku) mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," sambungnya.
Sidang permintaan keterangan dari korban digelar secara tertutup. Jeannie mengaku mendapat informasi bahwa pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, ia menilai majelis hakim tetap akan meyakini ada perbuatan pemerkosaan terhadap SPN.
"Walaupun yang terjadi tadi ada dinamika bahwa pelaku tidak mengakui. Tapi saya percaya bahwa hari nurani daripada hakim. Seorang anak kecil tidak mungkin berbohong dan itu yang kami lihat bahwa begitu mirisnya kepolosan seorang anak kecil mengungkapkan fakta-fakta di persidangan," tuturnya.
Bacaleg Partai Perindo Dapil Jatim 6 tersebut mengaku prihatin atas peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Menurut Jeannie, perbuatan tersebut sangat biadab.
Oleh karenanya, Partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak dan perempuan itu hadir mendampingi korban.
"Bayangkan, anak di bawah umur mengalami suatu tindakan kekerasan yang luar biasa, dan tadi agenda kami mendengarkan saksi daripada korban sendiri. Kami sebagai Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, dalam pendampingan ini kami merasakan apa yang dialami oleh korban dan keluarga," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo, Kenzo yang juga hadir mengawal sidang lanjutan tersebut berharap pelaku dapat dihukum maksimal. Kenzo optimis majelis hakim akan menghukum pelaku dengan hukum berat sesuai dengan perbuatannya.
"Kami berharap kasus ini dapat tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal seperti harapan dari korban sendiri. Kami juga akan kerja sama dengan LPSK kedepannya, karena ke depan akan ada saksi dari LPSK soal restitusi karena bukan hanya bicara materi tapi adalah psikologi dari korban yang harus kita pulihkan," ucap Kenzo.
Sekadar informasi, SPN diperkosa saudara tirinya, Heri Junaedi (40) di rumahnya daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. SPN dikabarkan diperkosa berkali-kali oleh Heri hingga bagian kemaluannya terluka. Heri kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Jakpus.
Okezone


