Daftar Anggota
  • Berita
  • RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan SPG Showroom Mobil yang Masih Bebas
RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan SPG Showroom Mobil yang Masih Bebas
Ketua DPP Bidang Hukum sekaligus pengacara korban berinisial NY (28), Amriadi Pasaribu

RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan SPG Showroom Mobil yang Masih Bebas

Jumat 28 Juli 2023 16:59 WIB

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak Kepolisian Polda Metro Jaya untuk mengamankan satu dari tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan SPG Showroom mobil di Cibubur.

Ketua DPP Bidang Hukum sekaligus pengacara korban berinisial NY (28), Amriadi Pasaribu, menyebut pelaku yang masih bebas itu berinisal R alias Rian.

R diduga berperan sebagai calon pembeli mobil di tempat NY bekerja. Tak hanya itu, R juga terindikasi turut membantu pelaku RZ dan J dalam memuluskan kejahatannya.
 
"Sesuai dengan peristiwanya itu, dia (korban) menceritakan ada 3 orang dan yang ketemu itu ada 2 orang, keduanya ditangkap di tanggal 15 Juni 2023," kata Amriadi Pasaribu di kantornya, Jum'at (28/7/2023).

"Nah orang pertama yang bertemu korban itu belum ketangkap yang inisial R (Rian) juga. Dengan ciri-ciri ada tahi lalat di bawah mata dekat hidung. Nah (Rian) itu belum ketemu, ini lah ketakutan korban sekarang," sambungnya.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

NY dikatakan Amriadi, merasa takut dan terancam lantatan R tak kunjung diamankan.

"Dia takut kalau di luar ketemu dengan pelaku ini. Kami berharap agar diusut dan ditangkap pelaku tersebut," kata Amriadi Pasaribu.

Amriadi kemudian menjelaskan konsekuensi hukum yang menanti para pelaku.

"Sesuai dengan Undang Undang, tentang perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini itu bisa diancam dengan hukuman pidana. Akan kita upayakan juga UU TPKS yang baru Nomor 12 tahun 2022, tentang kekerasan seksual terhadap perempuan," jelas Amriadi.

"Nah di situ ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Karena ini dilakukan oleh dua orang pelaku bisa diperberat sepertiga dari ancaman hukuman," kata dia lagi.

Sebagaimana diketahui, kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan ini bermula dari salah satu pelaku berinisial R alias Rian yang menyamar sebagai calon pembeli mobil di showroom tempat korban bekerja.

NY lalu menemui pelaku, setelah meminta izin kepada salah satu supervisornya, di Plaza Cibubur. NY menghampiri pelaku bernama Rian yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga. Lalu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil pelaku.

Begitu keduanya sudah di dalam, pelaku membawa korban berputar-putar di daerah Cibubur.

Kemudian pelaku menghentikan mobilnya dan mengatakan kepada korban hendak ke ATM. Sementara, di sekitar lokasi mobil berhenti tidak ada ATM. Saat Rian pergi, dari belakang korban muncul pelaku J dan RZ yang langsung menyekap NY.

Okezone