RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara
Rabu 01 Maret 2023 19:54 WIBJAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kekerasan seksual berinisial SC alias B selama 12 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).
"RPA Perindo memberikan apresiasi bagi tuntutan JPU yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta harus membayarkan ganti rugi sesuai UU TPKS yang baru," ujar Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina, Rabu (1/3/2023).
Sesuai UU TPKS yang baru, pelaku kekerasan seksual pada anak dikenakan biaya restitusi atau ganti rugi. Pada kasus ini, terdakwa dikenakan restitusi sebesar Rp27,56 juta.
Dengan tuntutan yang tinggi oleh JPU, Jeannie berharap kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.
"Kami juga mengapresiasi Partai Perindo atas support dan perhatian kepada kami terkhusus juga kepada teman-teman RPA Perindo yang selalu mengawal kami sehingga kasus ini dapat diangkat dan diteruskan ke pengadilan," ujarnya.
Diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan upaya pengusutan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara yang menimpa SAJ (13) dengan terdakwa SC alias B.
SINDOnews.com


