Daftar Anggota
  • Berita
  • RPA Perindo Audiensi dengan Kejari dan JPU Jakut, Harap Terdakwa Pemerkosaan Dihukum Maksimal
RPA Perindo Audiensi dengan Kejari dan JPU Jakut, Harap Terdakwa Pemerkosaan Dihukum Maksimal
Audiensi RPA Perindo dengan pihak Kejari Jakut. (Foto: Nur Khabibi)

RPA Perindo Audiensi dengan Kejari dan JPU Jakut, Harap Terdakwa Pemerkosaan Dihukum Maksimal

Senin 06 Februari 2023 14:15 WIB

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memperjuangan agar terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SY (13) mendapatkan hukuman maksimal.

Untuk itu, Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina beserta anggotanya melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan JPU Jakut, Senin (6/2/2023). Jeannie mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendukung upaya tersebut.

"Kami melihat ada dukungan daripada JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal," kata Jeannie di lokasi, Senin (6/2/2023).

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

RPA Perindo juga berharap pelaku dikenakan biaya ganti rugi sesuai yang tercantum di UU TPKS. Harapan itu juga disebutnya mendapatkan respons positif dari JPU.

"Juga bisa bersinergi dengan UU TPKS yang baru ganti rugi sehingga ada efek jera bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur," ujarnya.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Jeannie mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Jakut yang telah menyambut baik rangkaian proses pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan seksual pada anak yang didampingi pihaknya.

"Tadi hasil audiensi bahwa mereka akan memperjuangkan sesuai dengan UU yg berlaku di Indonesia khususnya bagi korban daripada anak-anak di bawah umur," ucapnya.

Okezone