RPA Perindo Bakal Kawal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di PN Jaktim
Rabu 10 Januari 2024 08:26 WIBJAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo akan terus mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur yang tengah berjalan persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa D (50) yang melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berinisial N (7) pada Selasa (9/1/2024).
"Di sini kita akan mendampingi terus dalam agenda selanjutnya tanggapan dari pihak penasehat hukumnya dimana sebelumnya didakwa dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Agenda selanjutnya tetap akan didampingi dalam tanggapan dari pihak penasehat hukum," kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu saat ditemui di lokasi.
Amriadi pun berharap kasus serupa tidak terulang sehingga RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo dengan nomor urut 16 di kertas suara Pemilu 2024 itu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengawasi anak terutama cara berpakaian.
Ia menyebut pakaian yang feminim yang dikenakan anak dapat memancing predator untuk melakukan tindak pidana pencabulan
"Ini menjadi ruang bagi predator pencabulan tersebut. Sehingga terjadi tindak pidana pencabulan tersebut. Kepada setiap orang tua agar menjaga anak dan memperhatikan apa yang dilakukan anak dari pakaian hingga perilaku mereka dilingkungan itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Amriadi mengajak masyarakat untuk melapor jika mengalami kasus tindak pidana berkaitan dengan perempuan dan anak. RPA Perindo berkantor di Lantai 12 iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
"Via email maupun telepon juga bisa kami akan langsung menangani hal tersebut, kemudian kami dampingi di mana pun baik tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sampai inkrah kami dampingi terus," pungkasnya.
Okezone


