RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Tolak Diversi
Jumat 16 Juni 2023 20:07 WIBJAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur, inisial ME (5).
Diketahui ME disetubuhi tiga anak berinisial A, J, dan E yang masing-masing berumur 7, 13, dan 14 tahun. Peristiwa itu terjadi di lapangan hijau dekat masjid di Kapampung Gunung, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat pada 11 September 2022 pukul 20.00 WIB.
Sehubungan dengan kejadian itu, keluarga yang didampingi RPA Perindo melakukan laporan ke Polres Tangerang tanggal 13 September 2022 dan penyidik dari Unit PPPA Polres Tangerang sudah melakukan pemeriksaan. Bahkan pihak keluarga membawa barang bukti visum et repertum, korban mengalami luka pada bagian kemaluan.
Sayangnya, pihak Polres Tangerang justru memberikan undangan diversi atau upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. RPA Perindo menolak tegas sebab hal tersebut dapat masuk ke Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012. Pelaku sudah berada di usia 12 tetapi belum 18 tahun dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam hal ini perdamaian kami pastikan tidak pernah ada karena korban tidak pernah mau untuk berdamai dengan pelaku. Kami mengetahui bahwa korban dan pelaku masih di bawah umur," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Sementara itu, Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menyatakan, kasus ini tetap harus dilanjutkan karena merupakan perbuatan yang sangat serius. Sehingga diperlukan langkah-langkah hukum sesuai undang-undang sistem peradilan anak Nomor 11 Tahun 2012. Ketiga pelaku harus diberikan pembinaan agar tidak terjadi hal serupa.
"Mereka harus dibina, ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak, tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk membiarkan itu. Kalau dibiarkan maka akan terjadi predator-predator seksual lain dan masyarakat menilai perbuatan itu sudah biasa, itu pertimbangan kita," katanya.
Selain itu, dia menginginkan pihak kepolisian, Peksos, dan Wali Kota agar lebih peduli untuk melindungi mereka semua.
"Kejahatan yang dilakukan anak itu, harusnya Pemerintah kota Tangerang terjun langsung ke masyarakat karena sudah terjadi seperti perbuatan-perbuatan ini. Ini bukan perbuatan biasa, jadi mereka langsung diberi perlindungan karena anak adalah aset bangsa ke depan," tuturnya.
Adapun pertimbangan lainnya untuk menolak diversi yaitu ketiga pelaku dapat dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak yang berbunyi "pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15, tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Serta, korban dan keluarga sampai saat ini masih dikuncilkan oleh pelaku. Pelaku setiap saat masih mencemoohkan atau mengejek korban dengan menyampaikan polisi tidak akan menangkap pelaku dengan alasan karena di bawah umur.
Oleh karena itu setiap korban masih melihat pelaku, trauma dan psikis korban menjadi terganggu dan kembali mengingat kejadian yang dialami oleh korban. Perbuatan pelaku di lingkungan tersebut masyarakat menilai bukan perbuatan serius.
"Saya berharap kasus anak saya selesai dan anak saya mendapatkan keadilan. Saya berterima kasih kepada RPA Perindo yang membantu menangani kasus anak saya," ucap ibu korban, AW (36).
Okezone


