Daftar Anggota
  • Berita
  • RPA Perindo Duga Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri Ada 9 Orang
RPA Perindo Duga Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri Ada 9 Orang
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur, NE (12), sebanyak 9 orang.

RPA Perindo Duga Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri Ada 9 Orang

Jumat 17 Juni 2022 19:48 WIB

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur, NE (12), sebanyak 9 orang.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina mengatakan saat ini sebanyak lima orang telah ditangkap polisi. Sebanyak berkas 3 pelaku akan segera P21.

"Mereka (penyidik) menyatakan bahwa 3 orang pasti di P21 dan dua orang masih tahap penyidikan untuk mengungkapkan kasus ini lebih jauh," kata Jeannie usai beraudiensi bersama Kajari Kabupaten Kediri hingga penyidik PPA Polres Kediri, Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Jeannie menambahkan RPA Perindo menduga pelaku pemerkosaan NE sebanyak 9 orang. Ini setelah pihaknya menerima informasi adanya video pengakuan dari kesembilan pelaku tersebut.

Kini RPA Perindo akan mencari video tersebut agar dapat menjadi bukti tambahan sehingga semua pelaku bisa dijerat hukuman.

"Kami akan memberikan rekaman pengakuan dari sembilan pelaku pemerkosa anak di bawah umur ini. Artinya kami berupaya memberikan bukti supaya kasus ini berlanjut kembali," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jeannie pun meminta agar jaksa memberikan tuntutan maksimal terhadap para pelaku rudapaksa tersebut.

Dia berharap, para pelaku pemerkosaan tersebut minimal dituntut penjara selama 25 agar memberikan efek jera kepada para predator anak tersebut.

"Mengharapkan supaya tuntutan daripada jaksa itu tinggi, 25 tahun ke atas karena biasanya hakim memutuskan setengah dari tuntutan sehingga memberikan efek jera," imbuhnya.

Selain itu, Jeannie mengatakan sebagaimana halnya Partai Perindo yang inklusif, RPA Perindo juga bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat.

Dia mengajak semua pihak untuk bergabung dengan RPA Perindo.

Pendaftaran untuk bergabung dengan RPA Perindo dibuka di Kantor Pusat Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Gedung High End Lantai 2, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Sebelumnya, Polres telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pemerkosaan terhadap NE (12).

Kelima pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing, RS (14), AH (25), AG (42), RB (28) dan ZA, ayah kandung korban. Saat ini kelimanya tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri.

Okezone