Daftar Anggota
  • Berita
  • RPA Perindo Harap Jaksa Tuntut Maksimal Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri
RPA Perindo Harap Jaksa Tuntut Maksimal Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri
RPA Perindo berharap JPU menuntut para pelaku dengan hukuman 25 tahun penjara

RPA Perindo Harap Jaksa Tuntut Maksimal Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri

Jumat 17 Juni 2022 19:55 WIB

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berharap Kejari Kabupaten Kediri menuntut para pelaku rudapaksa anak di bawah umur, NE (12) dengan hukuman maksimal.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut para pelaku dengan hukuman 25 tahun penjara agar memberikan efek jera kepada predator anak tersebut.

"Mengharapkan supaya tuntutan daripada jaksa itu tinggi, 25 tahun ke atas karena biasanya hakim memutuskan setengah dari tuntutan sehingga memberikan efek jera," kata Jeannie usai beraudiensi bersama Kajari Kabupaten Kediri hingga penyidik PPA Polres Kediri, Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Ia menambahkan saat ini sebanyak lima orang telah ditangkap polisi. Lalu, sebanyak berkas 3 pelaku akan segera P21.

"Mereka (penyidik) menyatakan bahwa 3 orang pasti di P21 dan dua orang masih tahap penyidikan untuk mengungkapkan kasus ini lebih jauh," ujarnya.

Jeannie menambahkan pihaknya menduga pelaku pemerkosaan NE sebanyak 9 orang. Pasalnya, pihaknya telah menerima informasi adanya video pengakuan dari kesembilan pelaku tersebut.

Kini RPA Perindo akan mencari video tersebut agar dapat menjadi bukti tambahan sehingga semua pelaku bisa dijerat hukuman.

"Kami akan memberikan rekaman pengakuan dari sembilan pelaku pemerkosa anak di bawah umur ini. Artinya kami berupaya memberikan bukti supaya kasus ini berlanjut kembali," imbuhnya.

Selain itu, Jeannie mengatakan seperti Partai Perindo yang inklusif, RPA Perindo juga bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat.

Dia pun mengajak semua pihak untuk bergabung dengan RPA Perindo.

Pendaftaran untuk bergabung dengan RPA Perindo dibuka di Kantor Pusat Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Gedung High End Lantai 2, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Sebelumnya, Polres telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pemerkosaan terhadap NE (12).

Kelima pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing, RS (14), AH (25), AG (42), RB (28) dan ZA, ayah kandung korban. Saat ini kelimanya tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri.

Okezone