Daftar Anggota
  • Berita
  • RPA Perindo Harap Predator Seks Anak Dihukum Maksimal
RPA Perindo Harap Predator Seks Anak Dihukum Maksimal
Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina

RPA Perindo Harap Predator Seks Anak Dihukum Maksimal

Rabu 11 Januari 2023 17:32 WIB

JAKARTA - Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah mengawal enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga vonis hukuman maksimal di peradilan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina kepada awak media saat mendampingi kasus pelecehan dialami oleh korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).

"Dari Mei 2022 lalu, sampai sekarang sudah tujuh kasus kami dampingi hingga pengadilan. 6 orang sudah diputus untuk dipenjarakan dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujar Jeannie.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Pendampingan tersebut kata dia merupakan sidang yang ke dua, yang didampingi RPA.

"Kami konsisten dengan komitmen mendampingi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan seksual sampai tuntas dan kami memperjuangkan pemberian hukuman maksimal kepada pelaku," kata dia.

Ia juga berharap majelis hakim bisa memberi hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur.

"Kami berharap majelis hakim harus memberikan hukuman maksimal agar bisa memberikan efek jera. Jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia," pungkas Jeannie.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU Tentang Perlindungan Anak bisa dijerat hukuman maksimal di atas 10 tahun.

Okezone