Daftar Anggota
  • Berita
  • RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di PN Jakut
RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di PN Jakut
Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina

RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di PN Jakut

Rabu 11 Januari 2023 16:09 WIB

JAKARTA - Relawan Perempuan & Anak (RPA) Perindo kembali melakukan pengawalan terhadap kasus pelecehan anak di bawah umur.

Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina menyebutkan aksi pelecehan dialami oleh korban S (13) oleh pelaku (29).

"Kami datang ke PN Jakarta Utara untuk memberikan perlindungan kepada korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual," ujar Jeannie, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Hubungan antara korban dan pelaku diketahui merupakan teman dalam kegiatan ibadah pemuda sejak 2021 silam.

Korban kemudian diperdaya oleh pelaku untuk melakukan hubungan seksual secara paksa dengan ancaman.

Untuk itu, Jeannie sebagai salah satu pendamping hukum korban meminta pihak majelis hakim dan jaksa PN Jakarta Utara memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.

"Agenda hari ini sidang dakwaan tersangka pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Kasusnya sejak awal didampingi RPA Perindo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," jelasnya.

Jeannie berharap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap pelaku. Pasalnya korban masih dalam kategori anak di bawah umur dan mengalami trauma atas peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Partai Perindo, kata Jeannie terus gigih dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak dan akan mengawal berbagai kasus kekerasan fisik ataupun seksual yang dialami perempuan dan anak.

Okezone