RPA Perindo Kawal Kasus Pemerkosaan Anak di Cempaka Putih, Kondisi Korban Membaik
Kamis 19 Januari 2023 11:20 WIBJAKARTA - Ibu korban pemerkosaan anak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat berinisial R (39) menyatakan kondisi anaknya sempat terganggu setelah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut.
Dia menyebut anaknya menjadi temperamen kepada teman-temannya.
"Dengan kawan-kawan anak sebayanya dia emosional," kata R di kantor RPA Perindo, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, anaknya yang masih berusia enam tahun juga menjadi suka berbicara sendiri.
"Anak saya awalnya berbicara sendiri ketawa sendiri," ujarnya.
Partai Perindo, yang dikenal peduli dan bekerja nyata turun tangan melindungi hak perempuan dan anak ini selain melakukan pendampingan hukum, juga mendampingi hingga pemulihan kondisi korban.
Dengan hal ini, RPA Perindo membawa korban N (6) ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan perawatan pemulihan kondisi psikis korban.
"Alhamdulillah dia sudah pulih berkat P2TP2A di daerah Pulogadung itu dokter psikolog dan dokter anaknya sudah membantu, terima kasih," ucapnya.
Dia menyebutkan konsultasi sudah dilakukan sebanyak empat kali. Setelah rangkaian itu dilakukan, akhirnya kondisi psikis anaknya sudah normal kembali.
Sebelumnya, Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa N (6) warga Cempaka Putih memasuki babak baru. Setelah delapan bulan, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini menangkap terduga pelaku HJ (40).
"RPA (Relawan Perempuan dan Anak) Partai Perindo mengadakan konferensi pers sehubungan ditangkapnya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Polres Metro Jakpus pada hari ini pagi tadi sudah ditangkap," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina
Partai Perindo yang dikenal peduli dan bekerja nyata turun tangan melindungi hak perempuan dan anak terus menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut.
Hal itu demi memastikan keamanan anak-anak generasi penerus bangsa terhindar dari predator yang bisa mengganggu masa depan mereka.
Jeannie melanjutkan dengan adanya penangkapan ini, dia berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakpus yang telah melakukan penangkapan.
Namun, dia meminta agar penanganan kasus serupa dan kasus-kasus lainnya tidak lama seperti laporan yang dimaksud.
"Sebagai catatan ini adalah proses yang paling lama delapan bulan baru pelakunya ditangkap. Harapan kami supaya secepatnya diproses sesuai UU yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang maksimal," tuturnya.
iNews.id


