Daftar Anggota
  • Berita
  • RPA Perindo Kunjungi dan Beri Trauma Healing Dua Bocah Korban Pencabulan di Cilincing
RPA Perindo Kunjungi dan Beri Trauma Healing Dua Bocah Korban Pencabulan di Cilincing
RPA Perindo melakukan kunjungan kepada dua bocah korban pencabulan di Semper Timur, Cilincing, Jakut

RPA Perindo Kunjungi dan Beri Trauma Healing Dua Bocah Korban Pencabulan di Cilincing

Rabu 07 Juni 2023 17:10 WIB

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan kunjungan kepada dua bocah korban pencabulan yang dilakukan pria paruh baya Dedimus Herewila (51) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pendampingan yang dilakukan para relawan terhadap korban untuk mendapatkan pemulihan.

"Jadi sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perin Bapak Hary Tanoesoedibjo bahwa RPA Perindo di dalam mendampingi harus membawa nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai moralitas dan bagaimana juga dapat memulihkan korban," Kata Jeannie pada Rabu (7/6/2023).

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

"Jadi yang kami lakukan saat ini adalah trauma healing bagaimana bisa membuat korban bergembira dan juga tali asih dari kami RPA untuk keluarga korban memberikan bantuan moril supaya meraka tetap semangat mendampingi anak-anaknya," Sambungnya.

Jeannie mengatakan, upaya trauma healing ini dilakukan setelah pendampingan di pengadilan telah selesai. Kemudian yang dilakukan oleh RPA Perindo saat ini supaya kondisi korban dapat dipulihkan setelah kejadian yang lalu.

"RPA Partai Perindo punya satu tugas, setelah pelaku mendapat hukuman yang maksimal. Korban harus dipulihkan, didampingi dan dibawa ditengah masyarakat. Dan hari ini kami langsung hadir ditengah mereka sekaligus memberikan dukungan moril," tuturnya.

Belajar dari kasus pelecehan seksual ini, Jeannie mengatakan Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan hak anak dan perempuan telah menyosialisasikan UU Perlindungan Perempuan dan anak yang dilakukan calon legislatif yang akan maju di daerah pemilihan.

"Kami akan turun sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga masyarakat itu dapat memahami bahwa ada UU yang melindungi Perempuan dan Anak jadi mereka tidak usah malu dan takut untuk melapor ke RPA dan sekali lagi kami memndampingi itu gratis sampai tuntas kasusnya," Tutupnya.

Berita sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda vonis terhadap terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (5/6/2023).

Dalam sidang yang digelar secara terbuka, Majelis hakim memvonis terdakwa hukuman 8 tahun, denda 1 miliar dan resetusi UU TPKS yang juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak 20 juta kepada setiap anak.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com 

Adapun, Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Okezone