Daftar Anggota
  • Berita
  • RPA Perindo Medan Kawal hingga Tuntas Proses Hukum Pencabulan Anak oleh Pamannya
RPA Perindo Medan Kawal hingga Tuntas Proses Hukum Pencabulan Anak oleh Pamannya
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan akan mengawal hingga tuntas kasus pencabulan anak oleh paman

RPA Perindo Medan Kawal hingga Tuntas Proses Hukum Pencabulan Anak oleh Pamannya

Selasa 31 Oktober 2023 17:10 WIB

DELISERDANG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan akan mengawal hingga tuntas kasus pencabulan anak oleh paman di Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, RPA Perindo Medan juga mengapresiasi tuntutan hukuman selama 12 tahun yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli kepada terdakwa.

RPA Perindo Kota Medan mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli selama 12 tahun kepada terdakwa pencabulan anak di bawah umur berinisial DA (10) yang dilakukan oleh paman korban.

Ketua DPD RPA Perindo Medan, "Serta memperhatikan korban dan keluarga maupun memperhatikan kesejahteraan korban.

Hal ini sesuai dengan komitmen RPA Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. Terlebih lagi dalam kasus kekerasan yang dialami," ujarnya.

Terdakwa diketahui merupakan paman korban. RPA Perindo Medan berkomitmen akan terus mengawal persidangan hingga terdakwa divonis hukuman maksimal dan hak-hak korban didapatkan.

Sebelumnya, persidangan digelar secara tertutup karena korban merupakan anak di bawah umur dalam kasus pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri ini telah masuk dalam pembacaan tuntutan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU yang juga Kasubsi Intel Cabang Kejari Deli Serdang, Martin Pardede membacakan hasil tuntutan terhadap terdakwa berinisial AS dengan hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Okezone