RPA Perindo Minta Polres Bogor Usut Kasus KDRT Dialami Ibu Rumah Tangga di Bogor
Senin 03 Juni 2024 20:08 WIBBOGOR - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo berharap agar penyidik dari Unit PPA Polres Bogor dapat mengusut tuntas kasus KDRT yang dialami ibu rumah tangga berinisial LP (34) oleu suaminya P (34).
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu usai melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Bogor melalui Unit PPA, Senin (3/6/2024).
"Nah harapan kami dari RPA Perindo untuk bahwa kasus yang terjadi kepada ibu ini, harapan kita dia semoga bertemu dengan anak-anaknya, dan juga terlapor ini untuk menghindari terulang kembali kejadian yang tidak diinginkan baik itu kepada ibunya sendiri kemudian kepada anak-anak itu kita dorong harapannya untuk segera ditahan terlapor ini," kata Amriadi di Mapolres Bogor kepada wartawan.
RPA Perindo pun meminta kepada penyidik Unit PPA Polres Bogor, agar kasus tersebut menjadi perhatian khusus.
"(suami LP) juga sudah melakukan kekerasan yang mengakibatkan cedera berat, kita minta kepada penyidik untuk ditahan sehingga ibu ini yang usianya 34 tahun ibu rumah tangga yang punya tiga anak sehingga bisa ketemu dengan anaknya," kata Amriadi.
Di sisi lain, LP menceritakan kronologi dirinya bisa menjadi korban KDRT oleh suami yang dia nikahi 2016 silam.
Kekerasan itu dirasakan LP ketika memasuki awal tahun 2024, banyak cekcok, hingga pada 31 Maret 2024, LP mendapat kekerasan tersebut.
"Kejadiannya dia menginjak perut saya, menendang pipi saya, menginjak tengkuk, narik-narik jambak rambut saya sehingga saya jatuh, terus keinjak sama kaki dia, tangan saya patah dan dibilang tiga dokter ini harus dioperasi," kata LP kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (3/6/2024).
Okezone


