Daftar Anggota
  • Berita
  • RPA Perindo Serahkan Berkas Kasus Bocah Cabuli Bocah di Tangsel
RPA Perindo Serahkan Berkas Kasus Bocah Cabuli Bocah di Tangsel
RPA Perindo menyerahkan berkas pemeriksaan polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus pelecehan seksual.

RPA Perindo Serahkan Berkas Kasus Bocah Cabuli Bocah di Tangsel

Rabu 23 Agustus 2023 11:43 WIB

TANGERANG- DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menyerahkan berkas pemeriksaan polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus pelecehan seksual. Dalam kasus tersebut pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, berkas soal kasus tersebut di Kejari Kota Tangsel sudah lengkap. Tahap selanjutnya adalah penyerahan tiga orang pelaku dari Polres Tangsel ke Kejari Kota Tangsel.

"Jadi anak-anak yang berkonfik dengan hukum yakni pelaku ini akan diserahkan Polres Tangsel kepada Kejari Tangsel Minggu depan akan diserahkan mereka selanjutnya akan dibawa ke persidangan," ujarnya, di Kejari Kota Tangsel, Rabu, (23/8/2023).

Menurutnya, anak-anak yang berkonflik dengan hukum tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Dalam hal ini korban akan mendapatkan keadilan," ucapnya.

Pelaku lanjut Amriadi akan mendapatkan pembinaan sebagai pekerja sosial sebagaimana yang telah diatur dalam UU 14 tahun 2019. Para pelaku nantinya akan mendapatkan pelayanan sosial sebagai efek jera.

"Agar tidak terjadi dan tidak terulang lagi perbuatan cabul atau predator cabul di Tangsel maka oleh sebab itu kami bersukur berharap juga melakukan upaya hukum yakni melakukan tuntutan kepada anak sebagaimana yang sudah diatur dalam UU sistem peradilan anak," ungkapnya.

Dia pun berharap Kejari Kota Tangsel bisa segera melakukan tahap selanjutnya soal hukum kepada anak-anak tersebut.

Partai yang terkenal gigih dalam memperjuangkan perempuan dan anak itu juga bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memulihkan psikologi korban. Amriadi menegaskan, RPA Perindo tetap konsisten mengawal setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai tempat di Indonesia.

Diketahui, kasus pelecehan seksual anak itu terjadi pada 12 September 2022. Saat itu bocah perempuan yang berusia 5 tahun diajak ke suatu lapangan oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga rumahnya.

Sesampainya di lapangan tersebut, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergantian. Selang setengah jam, pelaku menghentikan aksinya dan membiarkan korban pulang.

Awalnya korban tak mau bercerita pada orang tua. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, AL mengeluh sakit di bagian kelamin hingga akhirnya kejadian itu terungkap.

Ironisnya para pelaku juga masih berusia di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial AS (14), EJ (13), dan YO (7) yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini ditangani secara hati-hati karena baik korban dan pelaku merupakan anak-anak di bawah umur.

Okezone