Daftar Anggota
  • Berita
  • Saat Ketua LPSK Ceritakan Pengajuan JC Bharada E dalam Webinar Partai Perindo
Saat Ketua LPSK Ceritakan Pengajuan JC Bharada E dalam Webinar Partai Perindo
Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo (Foto: MPI)

Saat Ketua LPSK Ceritakan Pengajuan JC Bharada E dalam Webinar Partai Perindo

Jumat 27 Januari 2023 20:25 WIB

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmo Suroyo menceritakan saat pengajuan justice collaborator (JC) yang dilakukan Richard Eliezer alias Bharada E. Dia pun meyakini bahwa pengajuan JC tersebut akan dikabulkan.

Hal itu ia ungkapkan setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Ketika kami menerima permohonan Bharada Eliezer ini, kami sudah mempertimbangkan dan kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan bisa menjadi JC," kata Hasto dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan', Jumat (27/1/2023).

Ia menyebutkan bahwa setelah menerima surat permohonan tersebut telah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Saat itu, polisi pun satu suara dengan dirinya.

"Penyidik Kepolisian menyatakan ia (Bharada E) bukan pelaku utama, bisa menjadi JC," ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan RI. Menurutnya, meski tidak menjawab secara gamblang, namun perlakuan Kejaksaan terhadap Bharada E sudah menunjukkan penerapan JC.

"Misalnya pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya," ucapnya.

Hasto melanjutkan, Bharada E mempunyai peranan penting dalam pengungkapan kasus yang menyeret Ferdy Sambil cs.

Menurutnya, Bharada E di dalam persidangan secara konsisten memberikan pernyataan yang jujur hingga kasus tersebut terbongkar sejauh ini.

Dengan hal itu, Hasto mempertanyakan keputusan JPU yang menuntut Bharada E dengan 12 tahun kurungan badan.

"Yang membuat kami kaget karena perlakuan yang sudah sesuai dengan yang seharusnya diberikan kepada jc ini kenapa tuntutannya menjadi lebih berat dari pelaku lain," tuturnya.

Okezone