Sah! Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus 2022
Jumat 22 Juli 2022 08:50 WIBJAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Aturan ini diteken pada 20 Juli 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dilansir dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat (22/7/2022), pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang,
demikian diberitakan Kompas.com.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
PKPU ini mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022.
2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.
3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.
6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.
7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.
8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.
9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.
10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.
12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.
13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Partai Perindo siap mendaftar
Adapun, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah menuntaskan proses final verifikasi administratif dan verifikasi faktual secara internal.
Partai Perindo akan mengunggah semua dokumen pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Koordinator Nasional Tim Verifikasi Pusat Partai Perindo Muhammad Sopiyan mengatakan pihaknya telah melakukan validasi data dan cek silang semua dokumen baik kepengurusan di seluruh provinsi maupun keanggotaan.
“Hasilnya, semua lengkap dan autentik 100 persen. Pusat dan daerah. Tidak ada data ganda. Kami cek benar semua KTP anggota. Artinya, Perindo siap melakukan pendaftaran dan menjalani verifikasi KPU untuk nantinya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” jelas Sopiyan kepada MNC Portal di Jakarta, Kamis (14/7/2022).


