Sahkan Perda TKA, Politisi Partai Perindo Bekasi Dorong Transfer Ilmu untuk Pekerja Lokal
Kamis 23 Desember 2021 19:58 WIBBEKASI -- DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perda tersebut dibuat agar tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi dapat dikenai retribusi.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Kabupaten Bekasi, Budiono mengatakan banyak perusahaan asing yang berdiri di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Politisi Partai Perindo Mukomuko Minta Kerusakan Proyek Pengendali Banjir Segera Diperbaiki
Tenaga kerja di perusahaan tersebut dipastikan menggunakan TKA, sehingga perlu ada penarikan retribusi bagi TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.
Politisi Partai Perindo tersebut tak menampik jika TKA sangat dibutuhkan untuk mendukung produksi di suatu perusahaan.
Namun, perusahaan pengguna TKA diwajibkan untuk menurunkan ilmu pengetahuan dari TKA yang dipekerjakan ke tenaga kerja lokal.
“Jadi dalam Perda ini kita tidak hanya mengatur soal retribusi saja, tetapi juga soal transfer ilmu ke tenaga kerja lokal. Sehingga jika nantinya kontrak kerja TKA berakhir maka tenaga kerja lokal juga mampu mengerjakan pekerjaan yang dilakukan TKA tersebut,” kata dia, Rabu (22/12).
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Pihaknya juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan Bupati Bekasi.
Dalam catatannya, Dinas Ketenagakerjaan juga harus melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja lokal agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.
“Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan dan memperbanyak kegiatan pelatihan keterampilan bagi para pencari kerja, penganguran dan membuat kesempatan perluasan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” harap Ketua DPD Partai Perindo Bekasi tersebut.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Di tempat yang sama, Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki berjanji bakal menindaklanjuti rekomendasi yang dimintai DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ada dua perintah yang tak bisa saya langgar, yang pertama perintah Allah SWT, kedua perintah DPRD Kabupaten Bekasi,” kata dia saat menyampaikan pandangan akhir.
“Segera kami sikapi dan ditindaklanjuti demi perbaikan atas pengelenggaraan urusan pemerintah yang secara teknis akan dilaksanakan melalui perangkat dinas terkait,” tandasnya.
Rmoljabar


