Daftar Anggota
  • Berita
  • Sambut Baik Tuntutan Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Partai Perindo: Hukuman yang Setimpal!
Sambut Baik Tuntutan Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Partai Perindo: Hukuman yang Setimpal!
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak Ratih Gunaevy

Sambut Baik Tuntutan Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Partai Perindo: Hukuman yang Setimpal!

Rabu 12 Januari 2022 14:39 WIB

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jawa Barat menuntut mati sekaligus kebiri kimia terhadap Herry Wirawan (36) terdakwa pemerkosa 13 santriwati.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai tuntutan mati dan hukuman kebiri terhadap guru pesantren di Bandung merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejatnya.

"Semua tuntutan JPU adalah bukti dan kesungguhan bahwa betul-betul kita menginginkan pelaku dihukum setimpal," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak Ratih Gunaevy di Jakarta, Rabu (12/1/2021).

BACA JUGA: Senator Partai Perindo Gandeng Komunitas Tebar Benih Ikan di Sungai Waduk Jatigede

Menurutnya tuntutan mati JPU terhadap Herry Wirawan masih setengah jalan, namun hal ini membuka pintu agar nantinya vonis mati terhadap terdakwa bisa dikabulkan hakim.

"Mengenai tuntutan kepada Herry Wirawan ini kan masih merupakan tuntutan dari JPU, belum merupakan vonis dari hakim," tegas Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.

BACA JUGA: Untuk informasi dan keanggotaan, kunjungi http://bit.ly/MemberPartaiPerindo

Menurut Ratih tuntutan mati dan hukuman kebiri pantas diberikan kepada terdakwa karena perbuatan laknat dilakukan pria beristri tersebut telah menghancurkan masa depan dan psikologis belasan santri perempuannya.

Bahkan, telah mengkhianati kepercayaan dari para orangtua yang menitipkan anak-anaknya mereka untuk menimba ilmu di pesantren gegara 13 santri perempuan dirudapaksa terdakwa.

"Apa yang pelaku perbuat sudah mencoreng nama baik sebagai pendidik dan sebagai pengganti orang tua di mana para santri itu belajar," tegas Ratih.

Partai Perindo berharap vonis yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun bagi para predator seks lainnya agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

"Semoga ini bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ingin berbuat hal yang tidak baik," ungkap Ratih.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dituntut untuk dihukum mati oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Selain dituntut mati, terdakwa juga dituntut hukuman kebiri kimia.

Terdakwa pemerkosa 13 santri perempuan Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.