Sempurna! Verifikasi Faktual Partai Perindo Sumenep Dinyatakan Penuhi Syarat
Selasa 18 Oktober 2022 17:42 WIBSUMENEP - Verifikasi faktual DPD Partai Perindo Sumenep, Jawa Timur, dinyatakan lengkap oleh KPUD Sumenep. Partai Perindo Sumenep itu dinyatakan memenuhi syarat secara sempurna
Verifikasi berlangsung di Kantor DPD Partai Perindo di Jalan Letnan Ramli Nomor 51 Kepanjen, Sumenep Madura, Jawa Timur.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Sejumlah pengurus harian DPD Partai Perindo Sumenep menerima anggota KPUD Sumenep dan Bawaslu Sumenep dalam rangkaian acara verifikasi faktual partai dalam keikutsertaan peserta Pemilu 2024 mendatang.
Sejumlah persyaratan mulai dari administrasi dan ketersediaan kantor hingga keanggotaan telah disiapkan dengan sempurna. Sehingga DPD Partai Perindo Sumenep dinyatakan memenuhi syarat tanpa kurang satu apapun.
"Karena kami memang sudah pengalaman sebelumnya. Jadi tak ada kendala dalam persiapan verifikasi faktual ini mulai dari administrasi kantor hingga keanggotaan, tanggapan KPU alhamdulillah baik. Jadi untuk 2024 Perindo harus ada perwakilan di parlemen sehingga bisa mengambil kebijakan untuk rakyat sejahtera," kata Ketua DPD Perindo Sumenep, Etti Hidjriyahwati, Senin (18/10/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Nuria mengatakan tahapan Pemilu 2024 berupa verifikasi faktual partai sejauh ini berjalan dengan baik.
Ia menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun untuk memastikan lolos tidaknya seluruh partai yang dilakukan verifikasi faktual harus dilakukan rapat pleno antara KPU dan Bawaslu setempat.
"Tahapan saat ini adalah verifikasi faktual berupa pengecekan kantor partai politik calon peserta Pemilu 2024. Di Sumenep ada 9 partai nonparlemen dan 9 partai parlemen. Sejauh ini kami belum dapat laporan tentu itu KPU yang bisa mengurai verifikasi kantor keanggotan dan lain-lain. Sejauh ini berjalan lancar," ucap Anwar .
Okezone


