Daftar Anggota
  • Berita
  • Senator Partai Perindo Melawi Buka Suara soal Rakyat Kecil yang Dipersulit Mendapatkan Sertifikat Tanah
Senator Partai Perindo Melawi Buka Suara soal Rakyat Kecil yang Dipersulit Mendapatkan Sertifikat Tanah
Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dari Fraksi Perindo Marwan

Senator Partai Perindo Melawi Buka Suara soal Rakyat Kecil yang Dipersulit Mendapatkan Sertifikat Tanah

Rabu 29 September 2021 23:46 WIB

MELAWI -- Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dari Fraksi Perindo Marwan prihatin dengan kondisi masyarakat kecil yang tinggal di beberapa desa di Kecamatan Ella Hilir karena mereka dipersulit membuat sertifikat tanah lantaran permukiman mereka terkena Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Padahal sebelum diterbitkannya HGU, lahan tersebut adalah milik warga setempat secara turun temurun.

Terkait hal ini, Marwan meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk segera memberikan solusi khususnya kepada pihak yang berkompeten untuk mengambil tindakan.

"Eksistensi desa tidak boleh terganggu oleh lahan berstatus HGU milik perusahaan, namun karena (perusahaan) diberikan konsesi luas, sehingga masyarakat desa tidak bisa berbuat apa-apa karena masuk dalam kawasan HGU," ucap Marwan belum lama ini.

BACA JUGA: Warga Resah Jalan Rusak, Legistor Partai Perindo Kotim: Wajib Diperjuangkan

Menanggapi pidato Presiden Joko Widodo memberikan penegasan dan arahan saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria, digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 22 September 2021.

Politikus Partai Perindo itu menjelaskan pemerintah tentu berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah serta memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di Tanah Air.

"Dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya,” tandasnya.

Dia menuturkan persoalan ini memang sudah sering terjadi terkait dengan sengketa lahan antara perusahan sebagai pemilik konsesi dengan masyarakat sebagai pemilik tanah adat/desa. Padahal, esksistensi lahan milik masyarakat desa/adat sudah ada sebelum HGU diterbitkan. 

"Memang selalu menjadi persoalan akibatnya warga setempat tidak bisa mendapatkan sertifikat disebabkan tinggal di dalam kawasan HGU milik perusahaan," pungkasnya seperti dikutip dari Faktapers.