Senator Perindo Bengkulu Utara Pertanyaan Obat Kadaluarsa Ratusan Juta
Jumat 04 Juni 2021 11:12 WIBBENGKULU - Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman menyebut di seputaran Dinas Kesehatan terdapat adanya obat kadaluarsa senilai Rp603 juta. Hal ini diketahui berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan BPK di Tahun 2020. Temuan obat kadaluarsa disampaikan Febri pada heering rapat kerja antara DPRD Bengkulu Utara dan sejumlah kepala OPD, termasuk Dinas Kesehatan pada Selasa (24/5/2021) lalu. Dalam rapat tersebut, politisi Partai Perindo itu menanyakan terhadap kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, terkait masalah temuan obat kadaluarsa yang tersebar di beberapa kecamatan dan obat tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. “Mengapa selama ini pihak Dinkes tidak pernah menyampaikan ke pihak DPRD atau Komisi I yang membidanginya. Apakah selama ini obat kadaluarsa senilai Rp603 juta tersebut sudah di musnahkan dan bagaimana mekanisme pemusnahannya," ujar Febri. Menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Marif menerangkan terkait masalah obat expired hal itu merupakan komulatif dari tahun 2014 sampai dengan 2019 bahkan ada sebagian kecil di tahun 2020. Adapun permasalahan yang dialami pihaknya adalah mekanisme pemusnahan tersebut harus melalui pihak ketiga. “Berdasarkan aturan yang terbaru, jika ingin melakukan pemusnahan obat kadaluarsa harus menggunakan mekanisme pihak ketiga. Sementara Dinas Kesehatan belum melakukan kerjasama. Jika di tahun mendatang tidak adanya perubahan dan masih banyak temuan dari LHP – BPK RI, selaku kepala dinas saya siap mundur,” ungkap Syamsul Marif. Kilasbengkulu


