Sengkon Tegaskan Kepengurusan Baru DPW Partai Perindo Kalteng Sah!
Rabu 19 Januari 2022 14:28 WIBPALANGKA RAYA -- Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Kalimantan Tengah Sengkon menegaskan, kepengurusan baru saat ini sah dan berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat.
"Pengesahan pengurus DPW Perindo yang baru ini berdasarkan SK DPP Nomor 2868-SK/DPP-Partai Perindo/XII/2021," jelasnya di Palangka Raya, Senin.
BACA JUGA: April 2022 Verifikasi Parpol, Partai Perindo Minsel Update Validasi Pengurus
Sengkon menegaskan, apa pun yang ditugaskan oleh partai dirinya akan bertanggung jawab. Hal ini telah ia buktikan di antaranya dengan menyusun kepengurusan DPW dan DPD, bahkan mempersiapkan penyusunan DPC di tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi:bit.ly/MemberPartaiPerindo
Berdasarkan SK DPP Partai Perindo, dia mengaku diberikan kewenangan mengusulkan kepengurusan DPW dan DPD se-Kalteng.
"Jadi saya diberikan wewenang, itulah dasar menyusun kepengurusan. Berdasarkan SK inilah saya diberikan kewenangan," tegasnya saat memberikan keterangan pers.
Untuk diketahui struktur DPW Perindo Kalteng yang baru selain Sengkon sebagai ketua, ditetapkan Kisno Hadi sebagai wakil ketua, Tanit Prayitno sebagai sekretaris, serta beberapa orang lainnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Palangka Raya Meitin Alfun yang mendampingi Sengkon menambahkan, mekanisme kepartaian Perindo memiliki banyak perbedaan dengan yang lain.
"Salah satu contoh misalnya, Partai Perindo tidak ada dalam memilih kepengurusan melalui munas, musda maupun muscab. Di sini otoritasnya semata-mata dari DPP," ungkapnya.
Selain itu ia menegaskan, DPP telah mengeluarkan SK yang memberikan kewenangan kepada Sengkon untuk melakukan restrukturisasi partai.
Antara


