Soal Kebocoran Data, Partai Perindo Minta Segera Temukan dan Lakukan Audit Sistem
Selasa 13 September 2022 17:29 WIBJAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai, kasus kebocoran data akibat kurangnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Hukum Internal Partai Perindo, Christophorus Taufik.
Christophorus menyebutkan, jika pihak-pihak terkait telah menjalankan apa yang di PP tersebut maka kebocoran data bisa dicegah.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Menurutnya, salah satu pasal dalam PP yang dimaksud dianggap ampuh untuk menghindari kebocoran data terdapat pada Pasal 40.
"Kalau PP 71/2019 dilakukan benar-benar (dilakukan) contoh Pasal 40 mewajibkan ada kombinasi paling sedikit dua faktor autentifikasi itu saya pikir arahnya sudah ke situ (lebih aman melindungi data)," kata Chris begitu dia disapa, Selasa (13/9/2022).
Juru Bicara Nasional Partai Perindo itu melanjutkan, sangat menyayangkan jika kebijakan yang sudah baik itu tidak diimplementasikan.
"Kalau ini (PP 71/2019) hanya sebatas berhenti di atas kertas ini hanya berhenti sebagai narasi, masalah di kita kan pelaksanaannya," ucapnya.
Terkait data yang sudah bocor tersebut, ia juga menyayangkan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak mencari solusi yang konkret.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Ia menyayangkan pihak-pihak tesebut malah sibuk melempar tanggung jawab atas kebocoran data yang sudah terjadi.
"Kita harus segera menemukan ini yang bocor ini di mana, kemudian lakukan lah audit sistem dan sampaikanlah hasilnya sehingga masyarakat menjadi percaya dan tenang," ujar Chris.
"Langkah konkret seperti itu yang belum ada," tandasnya.
SINDOnews.com


