Srikandi Partai Perindo Palangka Raya Minta Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan
Kamis 16 Mei 2024 13:32 WIBPALANGKA RAYA --Sebagai implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Perindo Ruselita mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Disampaikannya, wujud nyata dan peran aktif masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui adun dan laporan terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya.
"Masyarakat dapat menggunakan berbagai layan aduan yang disediakan DLH Kota Palangka Raya melalui dlh.palangkaraya.go.id atau datang langsung ke kantor DLH. Selain itu, masyarakt juga dapat menyampaikan aduan menggunakan layanan dari Pemkot Palangka Raya di antaranya layanan SP4N-LAPOR dan call center 112," ucapnya, Senin (13/5/2024).
Srikandi asal Partai Perindo Kota Palangka Raya itu berharap melalui berbagai alternatif layanan tersebut masyarakat lebih mudah dan cepat dalam menyampaikan aduan terkait lingkungan hidup.
Dijelaskannya setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan aduan DLH Kota Palangka Raya hingga kemudian dilakukan tindakan di lapangan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir ataupun takut dalam membuat aduan, karena identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak ada yang mengetahuinya," jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, keterlibatan aktif masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup di Kota Palangka Raya.
Matakalteng.com


