Srikandi Perindo Palangka Raya Tegaskan Kebijakan PPKM Darurat guna Keselamatan Rakyat
Jumat 16 Juli 2021 11:34 WIBPALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tersebut, anggota DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengimbau masyarakat agar benar-benar mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. “Kami berharap masyarakat tidak salah paham dalam hal ini. Karena semuanya demi kebaikan bersama. Khususnya bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” ungkapnya baru-baru ini. Menurut srikandi Partai Perindo ini, melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya menjadi pertimbangan pemerintah daerah, untuk memberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat dan juga kegiatan pemerintahan. Pastinya, kata dia Wali Kota Palangka Raya sudah mengkaji serta melihat situasi sebelum mengeluarkan SE tersebut. Baik dari sisi perekonomian, maupun sektor atau bidang usaha lainnya yang tujuan akhirnya demi keselamatan rakyat. “Harus dipahami, kebijakan ini sejatinya bukan untuk menghalangi mobilitas dan perekonomian masyarakat, namun semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” tegas Ruselita. Harus diakui, sambung dia ketika kebijakan ini mulai diberlakukan maka banyak masyarakat yang masih salah paham terhadap pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat pada media sosial, di mana tidak sedikit banyak yang mengkritik. Padahal, pemerintah daerah bersama stakeholder lainnya harus melakukan antisipasi dan pengendalian, agar tidak terjadi lonjakan signifikan kasus Covid-19 yang ada. “Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mentaati dan menjalankan Surat Edaran Wali Kota. Ini semua demi kebaikan, kesehatan dan kesejahteraan kita bersama,” pungkasnya. Mediacenter


