Suara Hilang, Caleg Partai Perindo Dapil Papua 3 Laporkan PPD Airu ke Gakumdu dan Bawaslu Jayapura
Kamis 14 Maret 2024 13:45 WIBJAYAPURA - Polemik Pemilu 2024 hingga kini masih berlanjut. Beberapa wilayah di Bumi Cenderawasih bahkan masih melakukan pleno tingkat kabupaten dan provinsi.
Dari sekian banyak kasus di Pemilu 2024, ada satu di antara calon legislatif (caleg) DPRP atas nama Yakobus Busiri Wally melakukan pengaduan ke Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Jayapura.
Surat pengaduan ke Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Jayapura tersebut terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia pemilihan distrik (PPD) Airu.
Jack sapaan akrabnya mengatakan, PPD Airu dengan sengaja menghilangkan suaranya selaku caleg DPRP Dapil Papua 3.
"Saya merasa dirugikan karena suara saya terdapat di TPS 01 Kampung Aurina berjumlah 192, TPS 002 Kampung Naira berjumlah 7, dan TPS 01 Kampung Hulu Atas berjumlah 1," katanya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (13/3/2024).
"Jumlah suara di tiga kampung tersebut hilang saat pleno tingkat distrik di Airu. Bukti C1 ada," sambungnya.
Dikatakan, dengan kasus yang dialami tersebut, dirinya berharap Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Jayapura dapat memberhentikan Ketua dan anggota PPD Airu secara tidak terhormat.
"Proses juga oknum-oknum yang terlibat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan saya menuntut untuk mendiskualifikasi caleg DPRP Dapil Papua 3 yang terlibat dalam pemindahan suara," tukasnya.
Jack pun mengatakan, berdasarkanPpasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta.
Tribun-Papua.com


