Daftar Anggota
  • Berita
  • Tak Bayar Gaji Karyawan, RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan ke Polres Jakut
Tak Bayar Gaji Karyawan, RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan ke Polres Jakut
RPA Perindo melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT yang tidak membayarkan gaji Nursiyah

Tak Bayar Gaji Karyawan, RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan ke Polres Jakut

Senin 22 Juli 2024 17:22 WIB

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT yang tidak membayarkan gaji Nursiyah, klien RPA Perindo. 

Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan.

"Gaji karyawan ini tidak sesuai dengan UMR, jadi yang seharusnya gajinya sesuai UMR tapi diberikannya kurang. Selisihnya itu yang kami laporkan," kata Kuasa Hukum Nursiyah, Amriadi Pasaribu, Senin (22/7/2024). 

Amriadi, kuasa hukum yang ditunjuk RPA Perindo itu menyebut laporan itu awalnya ditulis langsung oleh Nursiyah dalam rutan. 

Amriadi pun menyebut, kedatangan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menindaklanjuti laporan itu. 

"Laporannya sudah diterima tadi kita tindaklanjuti, rencananya, pelapor akan dimintai keterangan dalam minggu ini," sambung Amriadi. 

Langkah ini merupakan langkah lanjutan setelah RPA Perindo telah melakukan audiensi ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara.

Amriadi menegaskan audiensi itu telah menetapkan perusahaan ekspor ikan itu untuk melakukan pembayaran selisih gaji kepada Nursiyah. 

"Ini akan berproses, kita tetap akan mendampingi Nursiyah selama BAP. Hukum pidana itu jelas pidananya, mereka akan terancam hukum pidana," tutupnya

SINDOnews.com