Tama S Langkun Khawatir Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024
Rabu 25 Oktober 2023 08:32 WIBJAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar- Mahfud, Tama S Langkun mengaku khawatir netralitas aparat negara di Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Tama dalam Diskusi Media bertajuk 'MK dan Netralitas Aparat Negara 2024' yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud , Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Pasca-putusan ini kami mengimbau aparat negara bisa jaga netralitas. Semoga keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya," ujar Tama S Langkun yang juga merupakan Juru Bicara Nasional Partai Perindo ini.
Dia melihat Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitas. Namun, dia mengkhawatirkan para pejabat-pejabat di atasnya.
Terkait putusan MK hari ini mengenai gugatan batas usia 70 tahun, dia bersyukur hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.
Meski putusan MK sebelumya yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama, legal standing penggugat, daripada dulu sekarang syarat legal standing semakin ketat.
“Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023," kata Tama S Langkun yang merupakan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Kemudian, bertambahnya norma yakni kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih publik.
"MK boleh membatalkan tapi tidak bisa menambahkan normal," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah.
"Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK," ujarnya.
SINDOnews.com


