Tanpa Batalkan RUU Kesehatan, Partai Perindo: Segera Revisi Pasal yang Rugikan Nakes
Rabu 10 Mei 2023 16:06 WIBJAKARTA- Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja kesehatan dan edukasi kepada masyarakat soal polemik RUU kesehatan.
Tujuannya, agar masyarakat tidak gampang mempidanakan tenaga kesehatan jika terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Hal ini diungkapkan Yerry terkait aksi penolakan tenaga kerja kesehatan (nakes) terhadap RUU kesehatan yang dinilai dapat mempidana nakes dalam pelayanannya kepada masyarakat.
Menurut politisi Partai Perindo -- partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, solusi terbaik adalah merevisi pasal-pasal yang diprotes oleh tenaga kerja dan memastikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jadi Pemerintah revisi saja pasal-pasal RUU yang dimaksud, dan berikan kepastian perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Namun bukan berarti seluruh RUU Kesehatan itu ditolak," kata Yerry, Rabu (10/5/2023).
Bacaleg DPR RI Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2023 itu-- menyebutkan, semua pemangku kepentingan atau _stakeholder_ kesehatan harus mengupayakan tercapainya langkah solutif dan jalan tengah berupa kompromi. Agar semua kepentingan dapat diakomodasi.
Yerry menjelaskan pemangku kepentingan layanan kesehatan minimal ada empat pihak. Pertama, Pemerintah baik eksekutif dan legislatif sebagai regulator. Kedua, organisasi profesi kesehatan dan tenaga kesehatan.
Ketiga, industri atau bisnis kesehatan seperti rumah sakit dan perusahaan farmasi. Keempat, adalah masyarakat sebagai penerima manfaat jasa kesehatan.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
"RUU Kesehatan itu harus dapat mengakomodasi kepentingan dari empat pemangku kepentingan kesehatan. Tidak boleh hanya satu atau dua pemangku kepentingan yang mendapat keuntungan lalu mengorbankan kepentingan pihak yang lain. Harus tercapai titik kompromi di mana semua kepentingan terakomodasi," ujar Yerry.
Sebagai informasi, penolakan terhadap RUU Kesehatan dilakukan sejumlah organisasi profesi kesehatan di berbagai daerah di Indonesia. IDI mencatat, ada sekitar 11 ribu organisasi kesehatan yang ikut berpartisipasi pada unjuk rasa tersebut.
Alasan penolakan pihak pengunjuk rasa karena menilai RUU Kesehatan dapat membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk dipidanakan. Tenaga kesehatan melayani kebutuhan kesehatan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Namun dalam penanganan kesehatan, dapat terjadi dampak resiko medis, atau ada efek samping dan resiko yang sebenarnya tidak diinginkan dokter. Resiko medis seperti berpeluang menyebabkan dokter dan tenaga medis dipidanakan.
Sindonews


