Tata Jalan Tanpa Gusur UMKM Mojokerto, Bagus Priyo Zatmiko Dorong Opsi Relokasi dan Kepastian Hukum
MOJOKERTO - Pemanfaatan ruang publik kerap memunculkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara fungsi utama infrastruktur dan ruang penghidupan masyarakat. Kebutuhan menata lalu lintas sekaligus melindungi aktivitas ekonomi pelaku UMKM menjadi dorongan utama lahirnya kebijakan daerah yang berkeadilan.
Menjawab tantangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada akhir pekan lalu. Forum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan ini dilaksanakan untuk menyaring masukan para pemangku kepentingan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Bagus Priyo Zatmiko, menilai regulasi ini krusial untuk memastikan tata ruang tidak mengorbankan hak warga. Dia menekankan pemanfaatan bahu jalan harus mengedepankan aspek keselamatan tanpa mematikan mata pencaharian pedagang kecil.
“Fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi publik harus tetap terjaga dengan aman dan nyaman. Pemanfaatan bagian jalan untuk aktivitas masyarakat maupun jaringan utilitas harus diatur secara tertib,” kata Bagus dalam keterangannya, Rabu (23/9/26).
Bagus memastikan penyusunan regulasi baru ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, bukan sebagai alat legitimasi penertiban paksa. Menurutnya, penataan infrastruktur yang rapi juga akan menyelamatkan estetika dan aset daerah secara jangka panjang.
“Ranperda ini hadir bukan untuk membatasi, melainkan menata. Kita ingin penempatan infrastruktur diatur rapi agar tidak merusak estetika, sementara aktivitas masyarakat tetap mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, Bagus menegaskan komitmen partainya yang konsisten berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM. Oleh karena itu, kebijakan daerah harus diarahkan pada solusi ruang berdagang yang menjauhkan masyarakat dari risiko keselamatan.
"Atas nama Partai Perindo, kami tetap berada di barisan UMKM dengan mendorong penataan, bukan penggusuran. Perlindungan sesungguhnya adalah memastikan mereka memperoleh tempat usaha yang layak dan kepastian hukum," tegasnya.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai Perindo Jawa Timur ini mengusulkan skema komprehensif. Skema itu mencakup zonasi, pemberian izin pemanfaatan sementara guna mencegah pungutan liar, serta opsi relokasi.
"Kami mendorong pengaturan jam operasional dan zonasi, serta pemberian izin sementara untuk melindungi pedagang dari pungli. Jika lokasi usaha berada di kawasan berisiko tinggi, pemerintah perlu menyiapkan opsi relokasi," jelas Bagus.
Langkah proaktif dalam forum FGD ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak sekadar menjadi dokumen hukum, melainkan instrumen perlindungan nyata. Sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penataan jalan di Kabupaten Mojokerto.
"Intinya, kami ingin aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan, sementara keselamatan pengguna jalan dan ketertiban ruang publik tetap terjaga," pungkasnya.


