Daftar Anggota
  • Berita
  • Terima SPDP, RPA Perindo Dampingi Korban Penganiayaan Pacar ke PPA Polres Depok
Terima SPDP, RPA Perindo Dampingi Korban Penganiayaan Pacar ke PPA Polres Depok
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan kepada wanita berinisial DSI (24)

Terima SPDP, RPA Perindo Dampingi Korban Penganiayaan Pacar ke PPA Polres Depok

Rabu 06 Maret 2024 08:03 WIB

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan kepada wanita berinisial DSI (24) korban kasus penganiayaan dari pacarnya berinisial RG ke Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok pada Selasa (5/3/2024).

Diketahui korban sebagai saksi pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Hari ini kita dipanggil ya sebenarnya oleh penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor dengan sebelumnya kita sudah diberikan SPDP yaitu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang sudah diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kemudian juga sudah ditembuskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pelapor serta terlapor artinya SPDP ini sudah kita terima dan panggilan untuk pemeriksaan saksi pelapor hari ini kita datangi Polres Metro Depok untuk di BAP kemudian dimintai keterangan sesuai perkara tersebut. Itu saja hari ini," kata Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu kepada wartawan, Selasa (5/3/2023).

Amriadi menjelaskan, tahapan selanjutnya setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP artinya perkaranya sudah bisa dimulai penyidikan dan apa yang kita laporkan sudah terbukti.

"Akhirnya seminggu ke depan pelapor akan dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi kemudian nanti penyidik akan menyita barang barang pelapor. Setelah dimintai keterangan barang bukti selanjutnya akan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, RPA Perindo -- yang merupakan sayap Partai Perindo ini -- memberikan pendampingan laporan kasus penganiayaan DSI oleh kekasihnya di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (9/10/2023) sore

Adapun kejadian penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023 silam.

Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, namun tidak ada tindak lanjut sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.

"Kita datang ke Polres Depok Kota untuk mengkonfirmasi laporan yang kita buat hingga saat ini belum ada pemanggilan untuk korban," kata Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu saat ditemui di Mapolres Depok.

Amriadi menjelaskan korban sempat mengalami luka pada bagian bibir hingga kepala serta nyeri bagian perut usai dianiaya. Bahkan, menurutnya korban sempat mengalami trauma.

"Jadi RPA Perindo mendampingi korban untuk menanyakan laporan tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan oleh pacarnya sendiri di mana itu terjadi di waktu subuh sekitar jam 4.00 WIB datang ke kosan langsung memukul. Kemudian setelahnya dijedotin pakai kepala jadi dia mengalami luka di bibir dan kepala dan rasa nyeri di perut akibat pemukulan yang dilakukan pacarnya ini," ucapnya.

"Dia juga merasa trauma ya takut juga dari perbuatan ini takut terulang kembali setelah membuat LP merasa khawatir terhadap pacarnya," tambahnya.

Okezone