Daftar Anggota
  • Berita
  • Terkait 3 DOB Baru Papua, Partai Perindo Siap Ikuti Agenda Elektoral
Terkait 3 DOB Baru Papua, Partai Perindo Siap Ikuti Agenda Elektoral
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Terkait 3 DOB Baru Papua, Partai Perindo Siap Ikuti Agenda Elektoral

Selasa 05 Juli 2022 12:41 WIB

JAKARTA - Undang-Undang (UU) terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua resmi diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (30/6/2022). 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, dengan adanya DOB tentunya berkonsekuensi terhadap redesain dapil dan kursi.

Yang menjadi pernyataan, menurut dia, apakah 3 DOB di Papua itu diberlakukan elektoral di 2024 mendatang. Ia melanjutkan, berkaca pada Kalimantan Utara yang menjadi daerah pemekaran pada 2012 dan baru disertakan dalam elektoral pada 2019.

"Jadi untuk Pemilu 2014 tidak ada perubahan," kata Ferry kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo tersebut menambahkan, apabila diberlakukan 2024, tentunya harus ada perubahan aturan dalam UU. Menurutnya, bisa revisi terbatas atau dengan perpu karena yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 7 tahun 2017.

"Pada prinsipnya Partai Perindo siap mengikuti agenda elektoral bila ada penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Okezone