Daftar Anggota
  • Berita
  • Terkait Kepemilikan Kendaraan Pribadi, Partai Perindo DKI Usul Indonesia Berkaca pada Singapura
Terkait Kepemilikan Kendaraan Pribadi, Partai Perindo DKI Usul Indonesia Berkaca pada Singapura
Pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi pun harus diatur melalui kebijakan.

Terkait Kepemilikan Kendaraan Pribadi, Partai Perindo DKI Usul Indonesia Berkaca pada Singapura

Senin 05 September 2022 11:16 WIB

JAKARTA - Partai Perindo menyoroti permasalahan kemacetan di DKI Jakarta. Kuantitas kepemilikan kendaraan pribadi dinilai perlu diatur dengan kebijakan yang tegas.

Menurut Wakil Ketua Bidang Kader dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, Rimhot Turnip, pertumbuhan kendaraan pribadi mencapai tiga persen tiap tahunnya dibandingkan pertumbuhan pemanfaatan lahan yang semakin mahal.

Hal ini menjadi masalah utama kemacetan di Jakarta.

Ia juga menilai pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi pun harus diatur melalui kebijakan. 

"Bagaimana mengaturnya? Pemilik kendaraan pribadi harus dibatasi lifetime kendarannya. Ini mungkin bisa kita contoh seperti di Singapura," terang Rimhot saat berdialog dengan Herjuno Syahputra dalam tayangan Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia di akun YouTube Partai Perindo, Minggu (4/9/2022).
 
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Rimhot menjelaskan, banyaknya warga yang memakai kendaraan yang lifetime-nya lebih dari 30 tahun.

Sedangkan kondisi banyaknya kendaraan pribadi ini, selain menambah kemacetan, menurutnya juga berpengaruh pada buangan emisi karbon yang menciptakan polusi udara.

"Jadi memang ini semua harus diputuskan oleh pemimpin yang berani. Karena jika dibiarkan, kebijakan pemerintah ini nantinya dipertanyakan. Perlu ketegasan dari para pemangku kebijakan," ujarnya.

Untuk diketahui, Podcast Aksi Nyata kali ini membahas wacana kebijakan perubahan jam kerja ASN yang direncanakan diubah untuk mulai bekerja mulai siang hari hingga waktu malam.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Rimhot menilai jika memang akan diterapkan, perubahan jam kerja ASN yang notabene ditujukan pada pelayanan publik, jangan difokuskan pada jam kerjanya saja.

"Ada baiknya kebijakan ini tidak hanya jamnya saja yang diubah, tetapi pegawai ASN-nya yang dibagi," kata Rimhot.

Jika dalam suatu departemen atau dinas yang bekerja 1.000 ASN, maka perlu dibagi menjadi dua shift waktu bekerjanya.

"Jadi dua shift masing-masing 500 orang ASN untuk jam pagi hingga sore dan 500 lainnya di waktu siang hingga malam," usul Rimhot.

Okezone