Daftar Anggota
  • Berita
  • Tim Perumus Siap-siap Sosialisasi KUHP Baru ke Kampus dan Penegak Hukum
Tim Perumus Siap-siap Sosialisasi KUHP Baru ke Kampus dan Penegak Hukum
Agenda diskusi bertajuk Mengurai Polemik KUHP Baru di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Sabtu (24/12/2022).

Tim Perumus Siap-siap Sosialisasi KUHP Baru ke Kampus dan Penegak Hukum

Senin 26 Desember 2022 11:45 WIB

JAKARTA -- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disebut tengah siap-siap untuk disosialisasikan ke kampus-kampus sampai pihak penegak hukum. Sosialisasi mengenai KUHP baru akan terus dilakukan untuk tiga tahun ke depan.

Demikian disampaikan oleh anggota tim perumus KUHP Yenti Garnasih dalam agenda diskusi bertajuk Mengurai Polemik KUHP Baru. Diskusi berlangsung di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Sabtu (24/12/2022).

"Terutama persiapan untuk sosialisasi kepada kampus dan penegak hukum," ujar Yenti dalam diskusi tersebut.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Yenti turut menyampaikan, sosialisasi KUHP baru ke para penegak hukum serta pengadilan dilakukan karena berkaitan dengan tujuan dan pedoman pemidanaan, khususnya ketika menetapkan putusan. Pedoman diperlukan sebagai upaya menjaga kehormatan pengadilan.

"Hakim kalau nanya enggak boleh menjebak, mengejek, ada di teorinya," ungkap Yenti.

Diakui Yenti, masih mencuat polemik di publik luas mengenai KUHP baru. Namun demikian, dia menegaskan regulasi baru itu disusun semata-mata demi kepentingan masyarakat serta negara.

"Hukum pidana melindungi kepentingan pribadi, masyarakat dan negara," imbuh Yenti.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik menilai masyarakat dapat mendapatkan keadilan dari keberadaan KUHP baru. 

Untuk itu, dia mendorong supaya dilakukan sosialisasi secara sederhana supaya publik luas cepat memahami KUHP baru. Cara sederhana diyakini bakal membuat sosialisasi menjadi efektif.

"Harus ada pemilihan diksi yang baik untuk masyarakat. Tantangan berat ajak masyarakat bagaimana perlahan baca KUHP," kata Chris begitu dia disapa.

Diakui, KUHP baru menimbulkan perdebatan di masyarakat luas. Dia menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut terkait pasal-pasal di KUHP baru.

Tidak lupa, Chris juga mendorong publik luas memanfaatkan waktu tiga tahun sebelum KUHP baru benar-benar diterapkan untuk bertanya ke pihak perumusnya. Hal itu supaya publik bisa memahami betul substansi dari KUHP baru.

"Sekarang saatnya bertanya ke para pembuat apa yang terkandung di dalam kontroversialnya KUHP," ujarnya.

Beritasatu.com