Transformasi Mobil Listrik Harus Dipelopori Pemerintah dan Seluruh Aparatnya
Sabtu 17 September 2022 09:32 WIBJAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Jokowi bahkan memerintahkan penyusunan regulasi yang mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Merespons hal tersebut, Ketua DPP Bidang Organisasi dan Kaderisasi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng menyambut baik inpres tersebut.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Menurutnya, dengan begitu Pemerintah menjadi contoh dalam penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
"Transformasi ke mobil listrik memang harus dipelopori oleh Pemerintah dan seluruh aparatnya agar bisa diikuti oleh masyarakat luas," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (15/9/2022).
Agar semakin menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, Pemerintah perlu menyiapkan sarana pendukungnya. Salah satunya adalah stasiun pengisian daya baterai. Sebagaimana diketahui, pengisian daya baterai masih jarang ditemukan.
"Selanjutnya agar Pemerintah perlu banyak membangun stasiun pengecasan baterai mobil listrik, insentif pajak bahkan subsidi harga agar masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik," ujarnya.
"Transformasi ke kendaraan listrik adalah solusi dari ketergantungan kita pada bahan bakar fosil yang kebutuhannya sudah lebih besar berasal dari impor, selain itu manfaat besar bagi manusia adalah hemat energi dan ramah lingkungan," ucapnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Diberitakan sebelumnya, untuk merealisasikan dan mempercepat program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pembelian bisa menggunakan APBN, APBD atau pendanaan yang sah sesuai perundangan-undangan.
"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kelima dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kamis (15/9/2022).
Okezone


